Tersangka kasus pemukulan pembongkaran baleho, oknum Dishub Kota Banjarmasin berinisil GMB saat ini tidak ditahan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tidak ada penahanan terhadap oknum Dishub Banjarmasin membuat korban, Ferdy Wibowo Sethiono berkirim surat kepada Kejari Banjarmasin untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penegak hukum, agar bertindak profesional berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Dalam isi surat yang diketahui koranbanjar.net, Jumat (15/4/2022), Ferdy memohon kepada JPU untuk melakukan penahanan rutan terhadap GMB.
Karena menurut korban pada umumnya pelaku tidak pidana yang didasarkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP dilakukan penahanan rutan.
Namun sepengetahuan korban, GMB hingga saat ini tidak ditahan dan bebas berkeliaran di luar.
Bahkan, dalam surat tersebut dirinya mengungkapkan kekhawatiran kalau-kalau tersangka kembali mengulangi perbuatan.
Surat ini ditandatangani Ferdy dan diketahui kuasa hukum dari D’Perfect Lawyer dan Partners yang ditandatangani H.Abdullah Sani, Muhammad Yusman, dan Mukhyar.
Sementara pada waktu wawancara sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Roy Modino mengatakan, pihaknya tidak menahan tersangka karena meneruskan penangguhan penahanan yang dikeluarkan Polresta Banjarmasin.
Roy membenarkan pihaknya telah menerima bukti dan tersangka. Namun katanya untuk tersangka tidak ditahan.
“Kita hanya meneruskan dari Polresta yang kemarin tidak dilakukan penahanan, karena adanya permintaan penangguhan,” terang Roy.(yon/sir)