Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Tersangka Kasus Pemukulan, Oknum Dishub Banjarmasin Tidak Ditahan, Begini Reaksi Korban

Avatar
808
×

Tersangka Kasus Pemukulan, Oknum Dishub Banjarmasin Tidak Ditahan, Begini Reaksi Korban

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino SH MH.(koranbanjar.net)
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino SH MH.(koranbanjar.net)

Tersangka kasus pemukulan  pembongkaran baleho, oknum Dishub Kota Banjarmasin berinisil GMB saat ini tidak ditahan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net  – Tidak ada penahanan terhadap oknum Dishub Banjarmasin membuat korban, Ferdy Wibowo Sethiono berkirim surat kepada Kejari Banjarmasin untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penegak hukum, agar bertindak profesional berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam isi surat yang diketahui koranbanjar.net, Jumat (15/4/2022), Ferdy memohon kepada JPU untuk melakukan penahanan rutan terhadap GMB.

Karena menurut korban pada umumnya pelaku tidak pidana yang didasarkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP dilakukan penahanan rutan.

Namun sepengetahuan korban, GMB hingga saat ini tidak ditahan dan bebas berkeliaran di luar.

Foto surat dari korban, Ferdy Wibowo Sethiono untuk JPU Kejari Banjarmasin.(koranbanjar.net)
Foto surat dari korban, Ferdy Wibowo Sethiono untuk JPU Kejari Banjarmasin.(koranbanjar.net)

Bahkan, dalam surat tersebut dirinya mengungkapkan kekhawatiran kalau-kalau tersangka kembali mengulangi perbuatan.

Surat ini ditandatangani Ferdy dan diketahui kuasa hukum dari D’Perfect Lawyer dan Partners yang ditandatangani H.Abdullah Sani, Muhammad Yusman, dan Mukhyar.

Sementara pada waktu wawancara sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Roy Modino mengatakan, pihaknya tidak menahan tersangka karena meneruskan penangguhan penahanan yang dikeluarkan Polresta Banjarmasin.

Roy membenarkan pihaknya telah menerima bukti dan tersangka. Namun katanya untuk tersangka tidak ditahan.

“Kita hanya meneruskan dari Polresta yang kemarin tidak dilakukan penahanan, karena adanya permintaan penangguhan,” terang Roy.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh