BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sekretaris Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Puput Baharuddin Mahmud resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pelaihari.
Bersangkutan sebagai Sekretaris KNPI periode 2017-2020 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan penyelewengan penggunaan dana hibah KNPI Pelaihari di tahun anggaran (TA) 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Abdulrahman membenarkan, Kejari telah melakukan penahanan atas yang bersangkutan setelah beberapa bukti lengkap terkumpul.
“Setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan lengkap maka kami melakukan penahanan kepada Puput Baharuddin selaku Sekretaris KNPI Pelaihari yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2017 dengan nilai 1,2 miliar rupiah,” terang Abdulrahman.
Hal ini Ia sampaikan kepada koranbanjar.net melalui via WhatsApp, Jumat (26/7/2019) pukul 15.00 Wita.
Masih menurut Abdulrahman dari Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab Tanah Laut itu setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp 339.599.500,-
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (yon/dya)