Sebelumnya SF dan DA yang sebagai pelaksana proyek Balitra itu dinyatakan tersangka, karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp 268 lebih. Kini SF, DA (pelaksana) dan MN yang merupakan PNS di Balitra itu dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Jaksa eksekutor seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, kini lakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 268.636.705, dan dikembalikan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Raykat Indonesia.
Dana yang dikembalikan itu berasal dari pembayaran uang pengganti dengan nilai Rp 218.636.705, serta uang denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana SF dalam Tipikor kasus Balitra.
“Eksekusi ini sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam salah satu amar putusannya menyatakan, terhadap terpidana SF dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 218.636.705 dan denda sebesar Rp 50 juta,” ungkap Kajari Banjarbaru, Andri Irawan melaui Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru, Yandi Primananda, Senin (6/7/2020).
Perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana SF dan DA yang merupakan pelaksana, kata Yandi, serta MN yang merupakan PNS pada Balitra Banjarbaru, berawal dari kegiatan pembuatan jalan usaha tani, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun, dan 11 unit pembangunan jembatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Agung Wijayanto, di persidangan, terpidana terbukti merugikan negara sebesar Rp 298.636.703. Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banjarbaru masih akan melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara. Dengan menagih denda yang harus dibayarkan oleh terpidana lainnya DA dan MN.
“Sesuai Putusan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, masing-masing terpidana akan membayarkan denda sebesar Rp 50 juta,” jelas dia.
Terpidana SF dan DA pada tahun 2015 lalu di proyek Balitra Banjarbaru, melaksanakan pekerjaan pembuatan jalan usaha tani baru, Pengerasan jalan usaha tani, Pengaspalan jalan utama kebun, serta jembatan 11 unit di Balitra. Dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar lebih yang dilakukan penyidikannya oleh Polres Banjarbaru. Namun 2020 ini perkara itu dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru, dilanjutkan kepersidangkan di PN Banjarmasin. (san/maf)