JAKARTA – Dari sekian banyak lembaga pendidikan yang berdiri di Indonesia, tidak sedikit di antaranya pendidikan keagamaan yang tersebar di seluruh daerah. Berdasarkan data terakhir yang terdapat di Setiditjen Depag RI 2008 ada 27.218 Pondok Pesantren dengan jumlah santri 3.818.469. Sedangkan jumlah Madrasah Diniyah Takmiliyah sebanyak 37.102 dengan jumlah siswa sebanyak 3.557.713.
Sementara itu, dari sekian banyak lembaga pendidikan agama yang berdiri di Indonesia atau Lembaga Pendididkan Keamaan dan Pesantren (LKP dan P), ternyata tidak mempunyai anggaran tetap dari APBN / APBD. Kemudian kondisi sarana dan pra sarana lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren tidak merata, bahkan cenderung tidak layak. Berikutnya, kesejahteraan pendidik (guru) tidak layak.
Eksistensi LPK dan P tidak dipayungi dasar hukum yang kuat berupa UU. Kurikulum lembaga pendidikan belum tertata dengan rapi.
Nah, berdasarkan Dasar Hukum RUU LPK dan P, Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 12 ayat (1) huruf a mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan agama, sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama.
“Pemerintah wajib menyediakan dana untuk lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren sekurang-kurangnya 10 persen dari anggaran pendidikan nasional yang dialokasikan dalam APBN,” ungkap mantan anggota Komisi III DPR RI, HM Aditya Mufti Ariffin, SH, MH.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah wajib memberikan dukungan dana lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren sekurang-kurangnya 10 persen dari anggaran pendidikan daerah yang dialokasikan dalam APBD.(sir)