Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Terkutuk! AG Purun Banar Setubuhi Anak Tiri Berkali-Kali

Avatar
544
×

Terkutuk! AG Purun Banar Setubuhi Anak Tiri Berkali-Kali

Sebarkan artikel ini
AG (52) Ayah Tiri Yang Tega Menyetubuhi Anak Tirinya Berulang Kali. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/Koranbanjar.net)
AG (52) Ayah Tiri Yang Tega Menyetubuhi Anak Tirinya Berulang Kali. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/Koranbanjar.net)

Sungguh terkutuk kelakuan ayah tiri bejat ini. Sering melihat anak tidur, ayah tirinya itu purun banar (tega sekali) ditengarai menyetubuhinya berkali-kali hingga mengancam membunuh jika tidak mengiyakan kehendaknya.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kejadian itu terjadi pada Kamis (6/7/2023) di wilayah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korban yang masih berusia 13 tahun ini, disetubuhi ayah tirinya AG (52) di rumah saat ibunya bekerja di Marabahan Kabupaten Barito Kuala.

Diketahuinya itu, saat ibunya ditelpon oleh saksi mengenai hal tersebut. Lalu, sang ibu melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru.

Disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahroji, Senin (10/7/2022) Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan terkait persetubuhan anak di bawah umur.

“Dari informasi yang didapat, pelaku kita amankan di rumahnya saat sedang tidur,” ucapnya.

Disebutkan Syahroji, kini pelaku sudah dibawa ke Polres Banjarbaru. Dari pengakuannya, pelaku mengaku telah menyetubuhi anak tirinya berkali-kali di rumahnya saat ibunya sedang bekerja.

“Saat aksinya pelaku melontarkan nada ancaman apabila korban tidak menuruti perintahnya,” sebutnya.

“Pengakuan juga, pelaku tergoda menyetubuhi anak tirinya itu karena sering melihat tubuh anaknya sedang tidur,” lanjutnya.

AG (52) dikenakan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1)(2)(3) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang -undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh