Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Terkait Tata Ruang, Pansus I DPRD Kalsel Kunjungi KLHK Republik Indonesia

Avatar
370
×

Terkait Tata Ruang, Pansus I DPRD Kalsel Kunjungi KLHK Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kunjungan kerja Pansus I DPRD Kalsel ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Kunjungan kerja Pansus I DPRD Kalsel ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Pansus I DPRD Kalsel mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). Kunjungan ini terkait percepatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2024.

JAKARTA, koranbanjar.netKunjungan dipimpin Ketua Pansus I Hasanuddin Murad didampingi anggota dan mitra kerja dari Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rombongan diterima oleh Kasubdit Rencana Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KLHK, Yana Juhana.

“Kunjungan kerja ini tindak lanjut dari rapat kerja Pansus I DPRD Kalsel bersama beberapa instansi terkait, guna menyelaraskan revisi Rencana Tata Ruang (RTRW) di Kalsel,” kata Hasanuddin Murad.

Dijelaskannya, Pansus sudah dua minggu ini melaksanakan konsultasi ke Kementerian terkait. Karena, proses berkaitan dengan tata ruang harus dikomunikasikan dengan Kementerian.

Tahapan awal telah dibicarakan dengan pemerintah Kabupaten/Kota. Setelah deklarasi clear, terkait peruntukan perubahan terhadap kawasan maupun fungsinya juga sudah disampaikan ke DPRD, yaitu terkait subtansi rencana rancangan peraturan daerah.

“Pansus 1 diberikan waktu 10 hari untuk membicarakan rancangan peraturan daerah. Setuju atau tidak, dalam waktu 10 hari DPRD Kalsel dianggap setuju, sesuai dengan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” pungkasnya. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh