Terkait dengan sengkata sebidang tanah milik warga Mastur/Saibah yang dikuasakan kepada Rahmani, suami dari salah satu ahli waris di Desa Semangat Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Kuasa Hukum ahli waris meminta penegak hukum setempat agar bisa menelisik kasus tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Ahli Waris, Dudung kepada media ini, Rabu (29/12/2021) di Banjarmasin.
“Terkait kasus ini, pihaknya meminta perhatian para penegak hukum di Kalimantan Selatan untuk melakukan penelusuran,” ucapnya.
Terutama sekali lanjutnya, kepada Pembakal Semangat Bakti Barito Kuala harus segera menyelesaikan kasus tersebut.
Menurut Dudung dan tim analis hukum Dr.Muhammad Yusman, SH.MH kalau para pihak yang menguasai tanah tersebut tidak bisa memperlihatkan bukti- bukti sah atas pengakuan telah membeli tanah dari almarhum Bahrudin salah satu dari ahli waris.
Namun ternyata tidak mendapat persetujuan dari ahli waris yang lain maka jual beli tanah tersebut tidak sah (batal demi hukum).
“Apabila tidak dapat memberikan alas hak penguasaan tanah, maka patut diduga telah terjadi penyerobotan tanah,” ucapnya.
Itu merupakan perbuatan pidana yang diatur di dalam pasal 385 – 167 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara.
Diutarakan, dalam surat segel keterangan ganti rugi pengalih atas tanah kebun tertanggal 25 Desember 1979 yang ditandatangani Kepala Kampung Semangat Bakti Batola Kal- Sel atasnama Junaidi Hasyim dan Ketua Lingkungan RT XVIII dengan ukuran tanah 40 x 240 depa.
Diceritakan, awal terjadinya insiden terhadap kasus tanah tersebut adalah berdirinya beberapa bangunan rumah di atas tanah milik para ahli waris almarhum Mastur/Saibah. Oleh para ahli waris melalui kuasa hukum pernah menanyakan dasar berdirinya beberapa bangunan rumah di atas tanah tersebut.
Para pihak warga yang memdirikan bangunan mengklarifikasi secara lisan bahwa mereka membeli tanah tersebut dari almarhum Bahrudin, salah satu dari ahli waris yang telah meninggal dunia pada tahun 2019.
Tetapi alasan tersebut dibantah penerima kuasa (Rahmani) para ahli waris lainnya bahwa, mereka tidak pernah mengalihkan atau menjual tanah tersebut dengan pihak lain.
Kalau seandainya tanah tersebut imbuhnya, dijual kepada yang menduduki tanah agar para pihak menunjukan bukti-bukti kuitansi atau alas hak dari tanah tersebut.
“Tetapi sampai saat ini pihak-pihak yang menduduki tanah tidak pernah memperlihatkan alas hukum dari penguasaan tanah,” sebutnya.
Sedangkan sambungnya, surat asli penguasaan tanah sejak dulu tidak pernah berpindah tangan dan tetap dipegang para ahli waris.
Karena mendapat jawaban tidak beralasan dan meragukan dari pihak yang menguasai tanah maupun dari Kepala Desa Semangat Bakti, maka para ahli waris menduga tanah mereka diserobot orang yang tak bisa menunjukkan bukti-bukti yang akurat.
“Atau hanya dalam pengakuan secara lisan sehingga para ahli waris menguasakan perkara tersebut kepada kami,” tukas Dudung.(yon/sir)