Terkait persoalan macetnya proyek penggantian 5 jembatan di Kalimantan Selatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengubah prosedur sistem lelang.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – BPKP Kalsel melalui siaran pers, Sabtu(5/2/2022) menyebutkan, melihat dari berbagai proyek yang bermasalah di Kalimantan Selatan, terdapat modus terkait harga penawaran kontraktor, yaitu kontraktor, saat lelang, hanya menawar di kisaran 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Padahal, ada biaya overhead harus ditanggung penyedia, lokasinya tidak di Kalimantan Selatan.
“Mungkin ini sebagai upaya untuk memenangkan lelang, tetapi kurang memperhitungkan kemampuannya untuk melaksanakan proyek,” ujar Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap.
Di sisi lain, BPKP Kalsel juga memperhatikan, prosedur evaluasi penawaran yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kalimantan Selatan kurang memadai.
“Ini untuk memperoleh keyakinan bahwa para penawar mampu melaksanakan proyek, terutama dilihat dari calon pemenang lelang, kompetensinya, kapabiltas sumber dayanya dan kemampuan keuangan,” bebernya.
Mencermati hal itu semua, kata Rudy, BPKP Kalsel menyarankan langkah strategis perubahan prosedur evaluasi penawaran.
Dengan demikian, maksud dibentuknya BP2JK untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengadaan barang dan jasa dapat terwujud.
“Sebab, tujuan akhir berbagai proyek pemerintah adalah untuk menyejahterakan rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
“Hal ini dapat terwujud, salah satunya proyek dilaksanakan kontraktor yang kompeten dan kapabel,” sambungnya.
Seperti diketahui, beberapa proyek Kementerian PUPR dikeluhkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Di antaranya, proyek penggantian jembatan di jalur Trans Kalimantan poros selatan telah merepotkan masyarakat karena tak kunjung selesai.
Untuk melintasi jembatan, kendaraan roda empat dan roda dua harus bergantian. Hanya satu jalur yang bisa dilewati.
Proyek yang dikontrak adalah Penggantian Jembatan S. Kintap Kecil I Cs, direncanakan selesai tahun 2021 lalu berdurasi 9 bulan sejak April 2021.
Seharusnya, telah selesai di 24 Desember 2021, ternyata proyek ini harus diputus kontraknya di Desember 2021 lalu, dengan progres pekerjaan hanya 34,10%.
Kepala BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Syauqi Kamal, untuk minta penjelasakan permasalahan tersebut.
Di Kantor BPKP Kalsel, pihak BPJN Kalsel menerangkan, proyek bernilai Rp19.767.975.000, dengan penyedia jasa PT Vasco Indo Persada yang beralamat di Jakarta Timur, dan disupervisi oleh konsultan PT Tema Karya Mandiri.
Dalam pertemuan itu, pihak BPJN Kalsel menjelaskan, pemutusan kontrak harus dilakukan karena penyedia jasa buruk dalam manajemen pelaksanaan proyek dan tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
Buktinya, sejak April 2021, walaupun telah menerima uang muka 20% senilai Rp3.953.595.000 dari kontrak, progres pekerjaan sangat lambat.
Proyek penggantian 5 jembatan meliputi penggantian Jembatan S. Kintap Kecil I, Km. Bjm. 140+190 (Sta. 03+190) Ruas Jalan 008 Kintab – Ds. Sei. Cuka.
Kedua, Jembatan S. Vatikunyuk, Km. Bjm. 155+210 (Sta. 18+210) Ruas Jalan 008 Kintab – Ds. Sei. Cuka.
Ketiga, Jembatan S. Bantaian, Km. Bjm. 229+900 (Sta. 23+500) Ruas Jalan 010 Sebamban – Pagatan.
Keempat, Jembatan S. Haji Keke, Km. Bjm. 248+870 (Sta. 09+370) Ruas Jalan 011 Pagatan – Batulicin.
Kelima, Jembatan S. Tanah Merah I, Km. Bjm. 259+300 (Sta. 19+800) Ruas Jalan 011 Pagatan – Batulicin.(yon/sir)