Menyikapi pernyataan politisi, Edy Mulyadi yang diduga menyinggung SARA dengan melecehkan dan menginjak harga diri warga Kalimantan, Borneo Law Firm (BLF) siap mendampingi masyarakat mengadu ke Polda Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam pernyataan tertulisnya kepada koranbanjar.net, Ketua BLF, Muhammad Pazri mengatakan, mengkritisi kebijakan pemerintah boleh dan sah-sah saja, tetapi jangan memecah belah bangsa, apalagi mengadung dugaan SARA.
“Kami Borneo Law Firm siap mendampingi masyarakat yang akan melapor ke Polda Kalsel tembusan ke Mabes Polri, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain,” ucapnya.
Dijelaskan, dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2), bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dapat diancam hukuman selama enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 315 KUHP berbunyi, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.
“Maka akan diancam hukuman penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tegasnya.
Serta Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan.
Selanjutnya, membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain.
“Atau melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis,” bebernya.
Lanjut dipaparkan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas, akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pernyataan Edy Mulyadi lewat video yang tersebar di berbagai media sosial dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, kemudian mengatakan pasar IKN adalah kuntilanak dan gendurowo membuat sejumlah aktivis di Kalimantan Selatan geram.
Pernyataan Edy Mulyadi dinilai sudah melecehkan harkat dan martabat warga Kalimantan sehingg menimbulkan berbagai kecaman dari aktivis, tokoh politik, legislator Kalsel bahkan dari Ketua DPRD Kalsel.(yon/sir)