Manajemen PT Kodja Bahari salah satu perusahaan BUMN di Jalan PM.Noor Banjarmasin mengungkapkan rasa prihatin atas penetapan 4 tersangka terkait kasus dugaan proyek pembuatan doking kapal milik PT Kodja Bahari. Bahkan GM PT Kodja Bahari mengaku belum menerima konfirmasi resmi dari Kejati Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – General Manajer (GM) PT Kodja Bahari, Abdul Ghoni Prayetno kepada media ini mengatakan, dia mengetahui informasi penetapan tersangka dugaan penyimpangan dana pada pelaksanaan proyek graving dock oleh PT Kodja Bahari dari berita media yang beredar.
“Kami merasa prihatin atas penetapan 4 tersangka tersebut,” ucap Abdul Ghoni didampingi Manager SDM, Abdal.
Namun demikian lanjutnya, sampai detik ini pihak manajemen belum mendapatkan informasi secara resmi dari Kejati Kalsel soal penetapan 4 tersangka tersebut.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Kejati, ” akunya.
Abdul juga memberitahukan, seminggu yang telah lewat, PT Kodja kedatangan tim pemeriksa berapa Badan Pemeriksa Kuangan Provensi (BPKP) didampingi Kejati Kalsel.
“Namun saya tidak mengetahui persis dalam rangka apa mereka datang kesini kemudian langsung menuju proyek doking kapal itu, setelah itu tiba – tiba mereka langsung keluar,” tutur Abdul.
Lama tak terdengar perkembangan penyidikannya tiba-tiba Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan doking kapal PT Kodja Bahari Banjarmasin.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi menyangkut PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. “Kasus PT Kodja sudah ada tersangka empat orang,” sebut Rudi Prabowo Aji.
Melengkapi keterangan Kajati, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono membeberkan, 4 tersangka itu adalah 2 berasal dari unsur pelaksana pekerjaan dan 2 lainnya dari unsur pemilik pekerjaan pembuatan Doking Perkapalan PT Kodja Bahari.
“Dari unsur pelaksana pekerjaan, tersangkanya berinisial MS dan L sedangkan dari unsur pemilik pekerjaan berinisial AP dan S. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka di pekan kemarin,” bebernya.(yon/sir)