Pembongkaran atau pencabutan pagar kawat secara paksa di lokasi Objek Wisata Goa Lowo buntut dari sengketa lahan antara pemilik tanah dan pengelola wisata, dinilai Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin, Aspihani Ideris, sebagai pelanggaran hukum.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pernyataan itu disampaikan Advokat, Aspihani Ideris kepada awak media ini, Sabtu (7/5/2022) saat di hubungi via WhatsApp.
“Perbuatan melepas dan sampai mengrusak pagar orang sehingga yang bersangkutan bisa memasuki pekarangan atau tanah yang di pagar itu jelas sebuah perbuatan pelanggaran hukum sebagaimana di jelaskan pada Pasal 406 KUHP,” kata Ketua Umum P3HI ini.
Pelepasan pagar atau spanduk orang lain itu sama halnya dengan merusak, karena pada dasarnya pagar tersebut terbangun dengan rapi, dikarenakan di lepas dengan paksa berujung pagar tersebut rusak dan tidak berbentuk pagar lagi dengan kata lain rusak atau dirusak, sehingga dengan dasar itulah pidananya timbul.
“Informasi yang kita dengar pelepasan dan atau pembongkaran pagar tersebut dilakukan aparat hukum. Infonya sekitar kurang lebih 20 orang, yang mencabut pagar di atas tanah ahli waris Almarhum M. Mukmin yang terletak di Objek Jalan Wisata Gowa Lowo RT.16 Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ini. Nah ini jelas mereka bersama-sama melakukan pengrusakan, sehingga sangat pantas disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP,” tagas Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem Kalimantan) ini.
Apalagi kata Aspihani, pengrusakan secara terang-terangan di hadapan para ahli waris dan Kumdatus (Perkumpulan Dayak Meratus) serta LBH Paham (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia) mereka yang terlibat dalam pemasangan pagar tersebut.
Padahal proses hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan Kotabaru tingkat pertama masih N/O atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum Ahli Waris M. Mukmin masih diberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2022 untuk mengajukan banding.
Oleh karena belum inkracht, dengan dalih mediasi di kantor Desa Tegal Rejo, aparat menekankan bahwa tanah ahli waris adalah tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidaklah dikabulkan.
Coba mengkaji bersama tentang UU No. 2 Tahun 2002 di Pasal 13, kata Aspihani, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.(sir)