Dokumen izin gudang tempat dugaan penimbunan minyak goreng di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar disinyalir bermasalah.
BANJAR, koranbanjar.net – Hal ini diungkapkan Pembakal Desa Tatah Layap, Iswan saat ditemui media ini di rumahnya, Jumat (11/3/2021) pukul 18.15 WITA.
“Pada waktu sebelumnya, menurut informasi yang kita dengar bahwa pemilik bangunan sempat mengurus ijin tetapi tidak beres,” ungkap Iswan.
Bahkan dia mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa setempat, pemilik gudang tidak pernah melapor kepadanya, sehingga tidak mengetahui secara detail kegiatan dan aktivitas apa saja yang ada di gudang itu.
Gudang yang diketahui pemiliknya adalah Haji Yani atau akrab dipanggil Haji Aini (alm) lanjutnya, pernah didatangi Dinas PUPR Kabupaten Banjar didampingi Satpol PP.
“Bangunan itu sempat didatangi Satpol PP dan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, ditegur oleh mereka karena bangunan terlalu menjorok ke jalan raya, jadi dianggap tidak layak, termasuk kemarin dicari perijinannya,” ujar Iswan.
Teguran dari Pemkab Banjar ini berawal adanya tumpukan sampah di depan gudang itu, yang menimbulkan protes warga setempat.
“Berawal dari itulah akhirnya ditegur dan dicari dokumen ijinnya oleh Dinas PUPR dan Satpol PP Pemkab Banjar,” tuturnya.
Namun demikian dirinya tidak mengetahui kapan dan berapa lama gudang itu berdiri, sebab kata Iswan dirinya belum menjabat sewaktu gudang itu pertama dibangun.
Jurnalis media ini terus berupaya menghubungi pihak pemilik gudang dengan menanyakan ke beberapa warga sekitar, namun hasilnya masih nihil, tidak ada yang mengetahui secara jelas alamat pemilik, hingga nomor telepon yang tertulis di tembok gudang tak dapat dihubungi.(yon/sir)