Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Terkait Kasus Pemukulan Pengusaha Advertising, PH; Jangan Sampai Ada Intervensi  

Avatar
649
×

Terkait Kasus Pemukulan Pengusaha Advertising, PH; Jangan Sampai Ada Intervensi  

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Ferdy Wibowo Sethiono, H. Dudung (kanan) foto: leon)
Tim kuasa hukum Ferdy Wibowo Sethiono, H. Dudung (kanan) foto: leon)

Pengacara atau kuasa hukum pengusaha advertising, Ferdy Wibowo Sethiono korban dugaan pemukulan pembongkaran reklame bando oleh oknum Satpol PP Kota Banjarmasin yang terjadi bulan lalu, Penasihan Hukum, H.Dudung meminta kepada aparat kepolisian yang  menangani kasus ini jangan sampai ada intervensi oleh pihak yang mempunyai kepentingan sehingga kasus ini mandek.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penasihat Hukum, H Dudung Kepada media ini dalam wawancara, Selasa (30/11/2021) di Banjarmasin mengatakan, walau demikian pihaknya mengapresiasi penyidik Polresta Banjarmasin telah bersikap profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan kliennya serta pemeriksaan saksi dan penanganan perkara yang transparan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Namun kami akan terus mengawal dan memantau proses hukum tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Karena lanjutnya, negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan sehingga dengan mudah kewenangan dapat mempolitisir penegakan hukum.

“Ini bukan negara kekuasaan sehingga dengan mudah kewenangan dapat mempolitisir penegakan hukum,”  terang pengacara dari Kantor Pengacara D’Perfect Lawyer dan Partner Banjarmasin  ini.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi.(foto: ist)
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi.(foto: ist)

Sementara menurut Dr. Muhammad Yusman, seorang Analis Hukum Tim Advokat D’ Perfect Lawyer  menyatakan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, sehingga apabila memang fakta dugaan pemukulan secara bersama yang dilakukan di tempat umum itu terbukti.

“Sudah sewajarnya para pelaku dituntut dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan,”  jelasnya.

Ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dalam waktu segera kita akan gelar perkara,”  ucapnya singkat.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh