Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Terkait Kasus Mantan Ketua KPU Banjar, Pengamat Hukum; Kejaksaan Harus Minta Salinan Putusan Pengadilan

Avatar
651
×

Terkait Kasus Mantan Ketua KPU Banjar, Pengamat Hukum; Kejaksaan Harus Minta Salinan Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Pengamat Hukum Supiansyah Darham, SE, SH. (Foto: Koranbanjar.net)
Pengamat Hukum Supiansyah Darham, SE, SH. (Foto: Koranbanjar.net)

Pengamat Hukum sekaligus advokat kondang asal Banjarbaru, Supiansyah Darham, SE,SH berpendapat, pihak kejaksaan sudah seharusnya mendapatkan salinan putusan pengadilan tentang proses hukum dugaan korupsi pada tiga terdakwa dari KPU Kabupaten Banjar yang sempat mencuat beberapa tahun silam.

BANJAR, koranbanjar.net – Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, SE,SH berpendapat kepada koranbanjar.net, Kamis (5/1/2024), apapun hasil putusan pengadilan dalam penanganan dugaan korupsi di tubuh KPU Banjar beberapa tahun silam itu, maka pihak kejaksaan sudah seharusnya mendapatkan salinan putusan pengadilan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya hanya menanggapi dari sisi hukumnya saja. Mengenai kasus dugaan korupsi di KPU Banjar beberapa tahun silam, mestinya pihak kejaksaan sudah mendapatkan salinan putusan pengadilan. Semisal kasusnya sudah inkrah (putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. red), pihak kejaksaan mestinya sudah memegang salinan putusan pengadilan. Apakah putus di tingkat PN, PT maupun PK, kejaksaan harus mendapatkan salinan putusan pengadilan,” ucap Supiansyah Darham.

Jadi, sambungnya, kalau pihak kejaksaan masih belum menerima salinan putusan pengadilan, itu patut dipertanyakan, bahkan terdengar lucu. Terlebih pihak kejaksaan meminta salinan putusan pengadilan terkait kasus itu melalui surat resmi.

“Pengadilan harus memberikan salinan putusan kepada pihak kejaksaan. Kemudian salinan putusan pengadilan bisa ditembuskan ke pihak-pihak yang berwenang,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Imang Job Marsudi ketika dikonfiormasi persoalan tersebut, Selasa (2/1/2024) menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan putusan secara resmi.

“Tadi sudah kami minta Kasi Pidsus untuk minta segera salinan putusan pengadilan,” ungkap Imang.

Karena salinan putusan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi.

Ditanya mengapa salah satu terdakwa masih bisa bebas, sementara kedua rekannya sudah lebih dulu divonis dan menjalani hukuman penjara?

Imang Job menyatakan, pihak Kejati belum mengetahui sidangnya kala itu. “Apakah disidang secara bersamaan atau tidak gitu kan?,” ucapnya.

Terlepas dua rekan terdakwa sudah menjalani hukuman, menurutnya mungkin sudah menerima salinan putusan.

“Namun demikian kita sudah koordinasi dengan Kejari Banjar agar menyurati kembali pengadilan untuk minta segera salinan putusan,” tukasnya.

Terpisah, mantan Ketua KPU Banjar, Ahmad Faisal ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/1/2024) mengaku sedih dan keberatan kalau masalah ini masih dimuat dalam pemberitaan.

“Ulun (saya) merasa sedih dan keberatan kalau ini diberitakan,” akunya.

Karena tentang kasus ini, kata Faisal, masih terus dipersoalkan dengan rentang waktu yang sudah cukup lama.

Bahkan dirinya mengatakan, mencuatnya persoalan ini mungkin karena ada pesanan.

“Kita hanya berisi penderitaan saja,” akunya lagi sembari bertanya kepada media ini ada apa tiba-tiba ingin memberitakan dirinya.

Faisal menganggap jika tidak ada yang menarik tidak perlu untuk diberitakan. Sebab menurutnya tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan.

“Kalau ini tetap pian (kamu) tulis ulun merasa sudah dirugikan selama ini,” ujarnya.

Dengan nada sedikit meninggi Faisal berharap ini tidak ditulis apapun.

“Karena situ bukan siapa-siapa, masa harus dijadikan berita apalagi kita tidak saling mengenal,” katanya.

Kalau tidak saling mengenal lanjutnya tiba-tiba ingin menulis, apalagi kalau bukan karena adanya pesanan.

Bukan hanya itu, Faisal juga mengaku kalau dirinya sudah tua dan tak punya pekerjaan.

“Lalu kenapa harus jadi berita, kan masih banyak berita lain,” sebutnya.

Sementara media ini menjelaskan jika sebuah pemberitaan itu harus ada konfirmasi kepada pihak-pihak terkait supaya tidak melanggar kode etik jurnalistik dan tidak terkesan tendesius, apalagi disebut ada pesanan.

Namun Faisal tetap bersikeras tidak ingin dirinya diberitakan.

Mengutip dari berbagai sumber, kasus dugaan korupsi KPU Kabupaten Banjar menyeret tiga pejabatnya yakni Ketua KPU Banjar, Ahmad Faisal, Sekretaris KPU Husaini dan Bendahara KPU Banjar, Wiyono.

Husaini divonis 4 tahun kurungan penjara, dan Wiyono divonis 7 tahun penjara, sedangkan Ahmad Faisal belum dijatuhi vonis seperti dua rekannya.

Husaini dan Wiyono dieksekusi pada Januari 2018 lalu setelah melewati proses hukum cukup panjang. Dugaan korupsi ketiganya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10,61 miliar.

Dalam dakwaan JPU kala itu dibacakan dalam persidangan, bahwa sisa uang hibah untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar 2015, tidak dikembalikan ke kas daerah.

Salah satunya penggunaan adalah untuk perjalanan wisata ke Lombok NTB bersama beberapa puluh orang.

Kejari Banjar sempat ingin mengeksekusi Ahmad Faisal setelah menjadi terpidana dugaan korupsi KPU Banjar pada Agustus 2018 lalu.

Namun hingga sekarang belum dilakukan, karena menunggu hasil salinan putusan dari Mahkamah Agung RI. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh