Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Cafe, PH Sebut Alat Bukti Laporan Penggelapan Cacat Hukum

Avatar
558
×

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Cafe, PH Sebut Alat Bukti Laporan Penggelapan Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Para korban berfoto bersama Kuasa Hukum.
Para korban berfoto bersama Kuasa Hukum.

Babak baru kasus dugaan penganiayaan lima karyawan Cafe Milte Bubble Banjarbaru, diduga barang bukti laporan pemilik cafe bernama FK dipanggil W, dan IRK dipanggil I yang dimasukan ke Polres Banjarbaru diduga cacat hukum.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal ini dinyatakan Penasihat Hukum (Kuasa Hukum) lima karyawan korban dugaan penganiayaan, Haji Dede Supardi Cs dari Advokat Gawi Sabumi Peradi Banjarbaru Bersatu dalam wawancaranya kepada media ini di Kantor Peradi Banjarbaru Bersatu, Komplek Sapta Marga Landasan Ulin Kota Banjarbaru, belum lama tadi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Perlu diketahui, bahwa pemilik cafe yang telah menggunakan alat bukti berupa gelas ber label Milte Bubble, ini bisa kita bantah,” ujar Koordinator Advokat Gawi Sabumi. Haji Dede Supardi.

Mengapa demikian, lanjut Dede, karena pihaknya telah mengantongi surat resmi pemberitahuan pemutusan kerjasama antara pemilik cafe I/W dengan pemilik lisensi Milte Bubble dari pusat Jakarta bernama Rizal Fakhlifi.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima file surat kontrak itu. Perjanjian dimulai pada tanggal 29 Juli 2019, dan berakhir dalam masa dua tahun, artinya 29 Juli 2021.

“Berarti ketika kejadian ini, pihak W dan I(pemilik cafe) sudah tidak punya hak lagi menggunakan lisensi dan merk paten Milte Bubble,” sebutnya.

Bahkan sambungnya, barang bukti berupa gelas kosong dan gelas  berlabel Milte Bubble yang digunakan dalam laporan dugaan penggelapan keuangan cafe, itu cacat demi hukum, tidak sah karena yang bersangkutan sudah tidak punya hak menggunkan alat bukti tersebut.

“Ini menjadi terang benderang, yang ada justru pemilik cafe diduga telah melanggar hak cipta usaha milik orang lain,” ucapnya.

Pihaknya meminta kepada pihak kepolisian lebih dalam lagi menyikapi kasus ini, dikarenakan pemilik cafe diduga melanggar hukum yang sangat luar biasa.

Adapun pemilik lisensi dalam hal ini atas nama Rizal Fakhlifi dikatakan Dede, sangat keberatan terhadap cafe itu yang masih menggunakan merk dagang miliknya.

“Kata pemilik Milte Bubble mereka akan melakukan upaya hukum,” tandas Dede.

Cafe Milte Bubble Banjarbaru
Cafe Milte Bubble Banjarbaru

Ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak begitu lama, pemilik franchise atau waralaba usaha brand Milte Bubble, Intan Rukmana Kesuma, membenarkan jika tahun 2021, kontrak usahanya berakhir.

“Namun saya mengajukan minta perpanjangan sampai Juli 2022, dengan alasan pandemi Covid-19, pada waktu tersebut kata owner seluruh franchise diberhentikan, bukan hanya saya saja,” terangnya.

Lanjut Intan, tidak benar karena adanya kasus ini, usaha saya diberhentikan, tetapi memang sudah diputus kontrak sejak Juli 2021.

Ia juga menyangkal soal pernyataan pengacara Dede Supardi yang mengatakan alat bukti laporan dugaan penggelapan oleh lima mantan karyawannya cacat hukum.

“Menurut saya, justru pola pikir dia (dede) yang cacat hukum, apa hubungannya perkara ini dengan ijin hak paten usaha saya,” kata Intan.

Ia berujar, silahkan pengacara Dede berasumsi mengatakan alat bukti itu tidak sah, akan tetapi yang berhak menentukan batal demi hukum atau tidak adalah pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

“Wajar saja ia (Dede) berasumsi mengatakan cacat hukum, akan tetapi yang menentukan adalah penyidik Polres Banjarbaru,” tegasnya.

Semua barang bukti sambungnya sudah diserahkan kepada Polres Banjarbaru, untuk itu dirinya tinggal menunggu apa keputusan dari pihak kepolisian.

Sementara kuasa hukum Intan, Shabier SH menambahkan, terkait laporan dugaan penganiayaan dan perampasan barang hak milik mantan karyawan kliennya yang dilaporkan ke Polda Kalsel, sejauh ini tidak ada pemberitahuan ataupun gelar perkara dari Polda Kalsel kepada pihaknya.

“Polda tidak menyampaikan gelar perkara hasil terkait pemeriksaan mereka di Polres Banjar waktu itu,” ucap Shabier.

Adapun yang ia ketahui, setelah diperiksa bersama klienya, ia menyebut nama Fatmawati selama kurang lebih dua jam terkait berlangsungnya peristiwa yang dituduhkan yakni dugaan penganiayaan di Polres Banjar dan keterlibatan oknum R dalam perkara ini.

“Sudah kami jawab dalam pemeriksaan tersebut, bahwa kami membantah dengan keterangan kami dan dari polisi inisial R melakukan intimidasi apalagi kekerasan,” bantahnya.

Menurutnya, justru yang ada masalah ini dibuat-buat karena ingin memutarbalikan fakta.

Semestinya ucapnya jika pihak mantan karyawan klienya merasa menjadi korban kekerasan, seharusnya ada keterangan medis yang menyatakan hal itu.

“Harusnya ada hasil pemeriksaan dari dokter jika terjadi luka berat maupun luka ringan,” tuturnya.

Sejauh ini imbuhnya, perkembangan hasil pemeriksaan kliennya di Polda Kalsel belum ada penetapan apakah benar terjadi penyalahgunaan jabatan oleh oknum polisi R.

Adapun sejauh ini pihaknya fokus kepada laporan kliennya terhadap lima mantan karyawan yang diduga melakukan penggelapan.

“Saya serahkan saja kepada pihak penyidik Polres Banjarbaru untuk menangani perkara ini,” pungakasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh