Persoalan Proyek Rehabilitasi Jalan Liang Anggang-Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan yang bermasalah, anggota DPD RI Komite 1 Bidang Hukum, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Habib Banua) menegaskan, jika ada kesalahan hukum hendaknya aparat penegak segera menindak.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Habib Banua kepada media ini melalui WhatsApp Senin (10/1/2022) mengemukakan, jalan ini sangat vital digunakan masyarakat, seharusnya kontraktor menyelesaikan proyek bernilai sekitar Rp74 miliar ini pada 31 Desember 2021 sudah selesai.
“Apakah ada kesalahan hukum proyek kontrak peningkatan Jalan Liang Anggang hingga Bati bati sehingga kontraktor bekerja pada masa denda,” ujarnya.
Sehingga dia pun mengecek jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota tersebut.
Sepengetahuanya, warga setempat juga pernah menggelar demonstrasi menyampaikan aspirasi menuntut jalan segera dirampungkan.
“Karena sangat merugikan masyarakat baik yang melintas maupun yang bertempat tinggal di sana,” katanya.
Kemudian tambahnya, dampak yang dirasakan bagi masyarakat sudah berbulan-bulan.
“Mereka terus bertanya-tanya kapan jalan ini selesai?” ungkapnya.
Seperti diketahui proyek rehabilitasi jalan nasional ini dibagi 2 paket, pertama dari jalan Simpang Liang Anggang hingga batas Kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (3,52 Km). Nilai anggaran Rp41, 7 miliar.
Paket kedua, dari jalan Simpang Liang Anggang hingga Bati-bati, terus ke jalan Banua Raya (2,7 Km) dengan nilai anggaran sebesar Rp32,9 miliar.(yon/sir)