Terkait dengan THM yang Buka Saat Hari Besar Keagamaan, Kadisporabudpar Mengatakan

BANJARBARU, koranbanjar.net – Terkait imbauan pemerintah kota Banjarbaru melalui surat edaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata No: 555/264/Par/Disporabudpar/2018 mengenai ketentuan bagi pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk melakukan penutupan usahanya pada hari besar keagamaan, wartawan koranbanjar.net pada hari Selasa (20/03), melakukan konfirmasi terkait adanya tempat hiburan yang tetap buka di hari keagamaan ke kantor Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru.

Saat ditemui wartawan koranbanjar.net, Hidayaturahman selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mengatakan bahwa surat edaran yang disebar diperuntukan untuk seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Banjarbaru, tidak hanya karaoke dan café, bilyard juga diharuskan untuk menutup usahanya di hari besar keagamaan.

“Sebenarnya sudah kita imbau untuk tutup. Kemungkinan pelaku usaha yang masih buka pada hari itu, bisa jadi belum menerima surat edaran tersebut. Namun apakah benar surat itu sudah sampai apa belum kepada pemiliknya, kita belum memeriksa satu-persatu. Bisa jadi ada kelalaian tim pengantar atau mungkin juga memang pelaku usaha yang bandel tidak mau menutup usahanya,” ungkapnya.

Surat edaran yang berisi imbauan kepada pelaku usaha THM untuk menutup usahanya sementara selama hari besar keagamaan adalah sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarbaru No. 80 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, pada BAB IV pasal 5 poin 2 disebutkan bahwa berkewajiban menutup usahanya pada hari keagamaan.

Dalam hal ini, beliau menjelaskan terdapat pengecualian bagi pelaku usaha hiburan untuk tetap membuka usahanya saat hari keagamaan.

“Surat edaran ini diperuntukan bagi seluruh pelaku usaha yang ada tempat hiburannya, kecuali ada tempat hiburan seperti olahraga bilyard yang sedang melakukan kompetisi atau turnamen maka kami beri dispensasi untuk tetap buka sampai kompetisinya selesai karena kita sudah koordinasi dengan POBSI (Pekan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) sebagai penyelenggaranya,” tambahnya.

Selain itu, saat ditanya mengenai adanya kecemburuan sosial diantara pelaku usaha, pria yang akrab disapa Dayat ini mengungkapkan untuk mencegah hal itu agar tidak terjadi.

“Pertama kami akan melakukan evaluasi terkait informasi tersebut, betul tidak apakah surat tersebut sudah sampai kepada pemilik THM. Di intern kami akan melakukan itu, kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP karena dalam penindakan yang memeiliki kewenangan memberikan sanksi terkait pelanggaran tersebut adalah Satpol PP,” ujarnya.

Beliau menjelaskan bahwa pihak dinas hanya berkewajiban memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha.

“Kami hanya memiliki wewenang untuk memberikan surat peringatan dan melakukan pembinaan. Apabila sampai tiga kali peringatan kami tidak diindahkan, maka kami akan koordinasikan dengan Satpol PP untuk dilakukan penutupan,” tutupnya.(mj-01/ana/kie)