Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru, yang diduga kuat dibunuh oleh Kelasi Satu Jumran, anggota aktif TNI AL.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025), mengungkap bahwa pembunuhan ini bukan tindakan impulsif, melainkan hasil dari rencana yang disusun secara bertahap.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan awal saksi-saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Dalam persidangan, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menguraikan bahwa terdakwa telah menyusun rencana pembunuhan sejak beberapa waktu sebelum kejadian.
“Awalnya, terdakwa mencari cara untuk menghabisi nyawa korban dengan racun. Ia bahkan melakukan pencarian di Google mengenai racun yang bisa digunakan,” ungkap Sunandi.
Namun, rencana awal tersebut dibatalkan karena terdakwa merasa takut untuk melakukannya. Meski demikian, niat membunuh tidak surut.
Setelah dipindahkan ke Danlanal Balikpapan pada Februari 2025 dan tanpa memberitahukan korban, tekanan dari keluarga korban makin memuncak.
Terdakwa merasa terdesak karena terus dituntut untuk mempertanggungjawabkan hubungan dengan korban.
Dalam kondisi mental yang semakin tertekan, terdakwa kembali melakukan pencarian di internet, kali ini tentang cara menghilangkan jejak dan barang bukti pembunuhan.
“Itu menjadi bukti bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan secara matang, bukan tindakan spontan,” lanjut Sunandi.
Akhirnya, pada 22 Maret 2025, terdakwa menjalankan aksinya yang berujung pada kematian korban.
Fakta-fakta dalam sidang menunjukkan, kejahatan ini sudah dipikirkan matang dan dijalankan dengan perhitungan, meski tetap meninggalkan jejak yang menyeretnya ke meja hijau.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan menimpa jurnalis perempuan ini akan digelar dalam waktu dekat untuk mendalami alat bukti serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. (maf/dya)