BANJARBARU, koranbanjar.net – Staf Komunikasi PLN UIW Kalsel-teng, Geral Sudyapuraka, menyatakan penetapan tarif dasar listrik bukan dilakukan pihak PLN, melainkan dari pihak pemerintah.
“Jadi harus diketahui itu, PLN hanya sebagai instansi penyelenggara yang menyediakan suplai listrik, sehingga jika suatu saat ada temuan di lapangan atau di masyarakat (tentang keluhan tarif dasar lisitrik) silakan ke pemerintah melalui Kementerian ESDM,” tegas Geral Sudyapuraka kepada koranbanjar.net, siang tadi (2/7/2019).
Kendati demikian, Geral mengatakan berdasarkan keterangan Menteri ESDM, tidak ada pemberlakukan kenaikan tarif dasar listrik terhitung dari 2015 hingga akhir 2019. Hal itu, sebut Geral, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Penjelasan Geral tersebut menanggapi adanya kabar kenaikan tarif dasar listrik saat ini. “Isu (kenaikan tarif dasar listrik) itu muncul waktu hangat-hangatnya sidang MK (sengketa Pilpres 2019), di mana saat itu ada banyak yang mengatakan pemerintah diam-diam menaikkan tarif dasar listrik sampai 20 persen. Lalu saat itu juga kami memberikan klarifikasi lewat media sosial PLN Kalselteng bahwa isu tersebut adalah hoax,” katanya.
Diakui Geral, pihaknya memang sering menemukan kabar hoax atau bohong mengenai tarif dasar listrik yang naik, info rekrutmen pegawai PLN, info pemadaman dan pemeliharaan listrik.
“Jadi isu tentang tarif dasar listrik saat ini yang dikabarkan naik itu benar-benar hoax,” tandasnya. (ykw/dny)