Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

Tenaga Honorer Segera Dihapuskan, Sekretaris Daerah Kotabaru Sebut Serahkan Otonominya ke Daerah

Avatar
824
×

Tenaga Honorer Segera Dihapuskan, Sekretaris Daerah Kotabaru Sebut Serahkan Otonominya ke Daerah

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad mengatakan, tugas pemerintah pusat maupun daerah mengurangi pengangguran bukan sebaliknya. Pernyataan tersebut disampaikan Said Akhmad, terkait keresahan dialami tenaga honorer atau tenaga non pegawai (TNP) yang tersebar di beberapa SKPD.

KOTABARU, koranbanjar.net – Keresahan dialami honorer atau TNP tersebut, menyusul adanya kebijakan Pemerintah Pusat, honorer akan dihapuskan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

” Para pegawai honor ini kan juga di seluruh Indonesia. Nah perlu dipahami juga oleh Pemerintah Pusat, bahwa tugas pemerintah bagaimana mengurangi pengangguran bukan menciptakan pengangguran,” cetus Said Akhamd diruang kerjanya, Senin (20/6)2022).

Sambungnya, para honorer yang digaji dari APBD ini, ada lantaran terbatasnya pegawai Pemerintah . Untuk itu karena kekuranganya tenaga pegawai maka mengangkat tenaga honorer. Meski gajih mereka terima tidak layak, namun paling tidak upaya daerah mengurangi pengangguran.

” Dengan adanya surat edaran, sehingga menjadi polemik. Kita disuruh mengangkat PPPK, tapi yang gaji siapa APBD,” cetusnya.

Sedangkan untuk APBD Kotabaru, sambung Said Akhmad sangat terbatas, namun bila mengangkat PPPK seperti ditetapkan Pemerintah Pusat. Sementata penggajian dari APBD, apakah harus tidak ada lagi pembangunan.

” Kalau harus bayar operasi pegawai. Penerimaan diserahkan ke daerah. Ini penerimaan pusat yang tes pusat. Bagaimana kita bisa bersaing dengan orang SDM-nya tinggi. Apabila sistim nya sepertimu yang masuk PPPK orang luar bukan orang daerah” tandasnya.

Said Kahmad juga mengatakan, seharusnya hal kecil ini tidak perlulah. Bukan menentang pusat, serahkan otonominya daerah. Jangan semua diatur. Hal-hal kecil juga diatur. ” Apa gunanya Undang-Undang otonomi daerah. Akhirnya menimbulkan keresahan akibat kebijakan yang tidak pro,” pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh