Ini diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas dan Hukum PDAM Intan Banjar, Hikmatullah di ruang kerjanya, Senin ( 1/2/2021) siang.
Menurut Hikmatullah, dalam kondisi normal jangka waktu pembayaran setiap bulan pada tanggal 20.
Namun, karena musibah banjir yang melanda, jangka waktu pembayaran rekening dimundurkan menjadi tanggal 31 Januari dan bebas denda.
Dikatakannya, Keputusan relaksasi pembayaran rekening, dikeluarkan oleh pihak managemen sebagai kebijakan bagi para pelanggan yang terdampak musibah banjir, tapi tidak untuk semua golongan.
“Golongan yang tidak mendapatkan sanksi denda adalah golongan sosial, golongan khusus dan golongan A1 hinga A3. Sementara untuk golongan 4 dan 5 tidak mendapatkan relaksasi dimaksud,“ katanya.
Keputusan managemen PDAM Intan Banjar ini sendiri berlaku hanya satu bulan pembayaran rekening pada bulan Januari 2021. (kominfobanjar/dya)