Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terkait penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
TABALONG, koranbanjar.net – Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani dan Kajari Tabalong, M Ridosan di Balai Rakyat H Dandung Sukhrowardi, Selasa (05/09/2023).
Menurut Ridosan, bahwa penandatanganan sebagai bentuk meningkatkan efektivitas dan membantu dalam menghadapi masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Sehingga hal itu tidak terpisah dari tugas dan wewenang kejaksaan sebagai wadah kantor pengacara negara yang bertugas selaku jaksa.
“Jadi tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani berharap kerjasama ini dapat menjadi isyarat baik dengan apa yang sudah dilakukan selama ini.l
Sebab, ini memiliki manfaat yang besar bagi Pemkab Tabalong dalam pelaksanaan Hukum Perdatun.
“Kami merasa nyaman pak dan kami terima kasih,” ujarnya.
Ditambahkannya, dirinya memastikan kerjasama ini berdampak positif untuk kemajuan pembangunan di Tabalong walaupun hanya dilingkup perkara Perdatun.
(anb/rth)