Tarif retribusi sewa gedung dan lapangan olahraga daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mengalami kenaikan sejak awal 2024 lalu.
HULU SUNGAI SELATAN, Koranbanjar.net – Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023, tentang retribusi.
Salah satunya di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut. Untuk pemakaian pukul 08.00 sampai 12.00 Wita, seharga Rp 50.000 per lapangan bulu tangkis. Pukul 13.00 sampai 18.00 Wita seharga Rp 100.000, serta pukul 18.00 sampai 24.00 Wita seharga Rp 150.000.
Sementara untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 12.00 Wita, seharga 75.000 per lapangan bulu tangkis. Pukul 13.00 sampai 18.00 Wita seharga Rp 125.000, serta pukul 18.00 sampai 24.00 Wita seharga Rp 175.000.
Informasi yang dihimpun dari beberapa pengguna, sebelumnya tarif per lapangan antara Rp 30 sampai 35 ribuan saja.
Penyesuaian tarif retribusi, juga terjadi pada sarana dan prasarana olahraga daerah lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengaku terkejut, pihaknya dan para anggota tidak mengetahui adanya kenaikan tarif yang bahkan berdasarkan Perda.
Menyikapi itu, pihaknya sudah melaksanakan rapat kerja bersama pihak terkait, dan sudah ada hasilnya untuk melakukan langkah selanjutnya.
Fahmi menerangkan, saat pembahasan rancangan Perda tersebut, pihaknya tidak menerima lampiran terkait kenaikan sarana dan prasarana olahraga.
“Memang saat pembahasan tidak disebutkan lampiran tarif, makanya kami merasa tidak tahu, sehingga kaget pas tahu sarana dan prasarana olahraga banyak naik,” ujarnya, Rabu (27/3/2024) kemarin.
Ia menerangkan, sebelumnya Perda tentang retribusi terpisah dengan pajak daerah. Adanya aturan baru, sehingga keduanya digabung.
“Dulu Perda retribusi tersendiri, pajak tersendiri, dibahas satu-satu juga, karena digabung lampirannya tidak dikasih ke kami, dan karena waktunya juga (mendesak) Januari harus sudah berlaku,” bebernya.
Ia menegaskan, DPRD akan berupaya merevisi regulasi tersebut agar tidak membebankan masyarakat.
“Selama belum revisi, bisa meminta keringanan bagi yang tidak mampu. Contohnya kami dari PBSI, juga menyampaikan bagi masyarakat, silakan mengajukan keringanan pembayaran ke Disporapar,” tambahnya yang juga merupakan Ketua PBSI HSS itu.
(dvh/rth)