Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Tangani Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Lantik 18 Tim Khusus

Avatar
359
×

Tangani Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Lantik 18 Tim Khusus

Sebarkan artikel ini

Untuk menangani berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah 18 anggota Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat (Timsus HAM) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya karena berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM berat yang selama ini dilakukan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik,” ungkap Burhanuddin.

Dia menambahkan, tim khusus ini merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM berat.

Selain itu pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan, sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.

Burhanuddin menegaskan kembali, komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.

Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.

Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat.

Sehingga Ia berharap kehadiran Timsus HAM akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada.

Agar, sambung Burhanuddin, dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukan hanya itu, juga disampaikan, untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, diminta agar Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu.

Burhanuddin yakin dan optimis, Timsus HAM akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta memegang kepercayaan yang telah disematkan dengan sebaik-baiknya.

Dia berharap pula, upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan.

Jaksa Agung secara resmi telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dan sekaligus melantik 18 jaksa yang diketuai Setia Untung Arimuladi.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung RI adalah Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Wakil Ketua), Raja Nafrizal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Sekretaris Timsus HAM); Yuspar, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Koordinator Timsus HAM), serta terdapat 7 Ketua Tim. (rilis kejati kalsel/yon/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh