Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan adendum kedua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang pengalihan pembangunan jembatan penyeberangan ke fasilitas publik bersama Coal.
KOTABARU, koranbanjar.net– Penandatangan tersebut dilakukan di operation room Pemda Kabupaten Kotabaru, pada Rabu, (9/9/2020), yang ditandatangi langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad.
Menurut Said Akhmad, penandatanganan NPHD ini, diharapkan bisa bermanfaat besar bagi pemerintah, masyarakat dan daerah.
“Bahkan menjadi momentum untuk bergerak ke depan dalam membangun daerah,” harapnya.
Sambungnya, dengan pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk di Kotabaru, dan masih menjadi ancaman serius untuk diperhatikan bersama.
“Kita harus memulai tatanan hidup baru yang produktif dan aman dari Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan,” kata Said Akhmad.
Direktur Utama Sebuku Grup, Belly Djalil, mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada Sebuku Grup, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
“Kami berharap Sebuku Grup terus dapat memberikan sumbangsih terhadap pembangunan di Kabupaten Kotabaru ini,” pungkasnya. (cah/maf)