KOTABARU, koranbanjar.net- Pemerintah Kabupaten Kotabaru menandatangani komitmen pelaksanaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR. Penandatangan dilakukan di Operation Room Setda, pada, Senin (2/3/2020). Acara dihadiri Perwakilan Ombudsman, Diskominfo Provinsi Kalsel dan Sekdakab Kotabaru.
Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad mengatakan, layanan LAPOR merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis teknologi informasi dengan prinsip mudah, terpadu dan tuntas.
“Tujuan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat dalam menyampaikan segala permasalahan yang ada,” jelasnya.
Lanjut dia, sistem pemerintahan tidak akan berjalan secara optimal tanpa didukung oleh partisipasi aktif oleh elemen masyarakat. Untuk itu kinerja harus lebih bagus dan mampu mengimbangi kemajuan teknologi informasi menyikapi pengaduan dari masyarakat dan semakin cepat menanggapi sesuai sasaran.
“Semoga dengan adanya pelaksanaan LAPOR ini dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinir, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Kotabaru ini,”ucap Said Akhmad
Sementara itu, perwakilan Diskominfo Kalsel Jajang Markoni menjelaskan, terkait pelaksanaan LAPOR terhitung mulai November 2019. Kotabaru juga sudah memenuhi empat variabel itu, sepertu peraturan tersedia, selalu Login, menanggapi laporan, kualitas layanan pengaduan sudah cukup baik.
“Kami dari provinsi akan terus mendorong agar Kotabaru dapat masuk dalam 25 besar tingkat nasional,” katanya. (cah/dya)