Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Balangan

Tamrin Paparkan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Balangan

Avatar
111
×

Tamrin Paparkan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Balangan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin memaparkan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Balangan,Rabu (17/4/2024). (Sumber Foto: vit/koranbanjar.net)

Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin memaparkan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Balangan,Rabu (17/4/2024).

BALANGAN,koranbanjar.net – Menurut Tamrin, Sekretariat Dewan merupakan salah satu komponen penting bagi semua legislator dalam menjalankan tugasnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sekretariat Dewan selalu ada, baik di tingkat pusat hingga daerah dan memiliki struktur pembagian tugas,” katanya. Rabu (17/04/2024)

Selain untuk mendukung tugas dan fungsi Dewan, Sekretariat DPRD juga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan hingga keuangan.

“Terdapat Bagian Umum, Bagian Humas, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Persidangan dan UU,” jelasnya.

Setiap bagian juga memiliki Sub-Bagian, Bagian Umum mempunyai Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian serta Sub-Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

Sementara Bagian Humas, terdiri dari Sub-Humas dan Protokol dan Sub-Bagian Aspirasi Masyarakat.

“Untuk Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari Sub-Bagian Perencanaan dan Pelaporan, serta Sub-Bagian Keuangan,” paparnya.

Kemudian, Bagian Persidangan dan Undang-undang terdiri dari Sub-Bagian Hukum dan PER UU dan Sub-Bagian Rapat dan Risalah. (adv/vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh