Bendahara Umum (bendum) PBNU, Mardani H Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.
JAKARTASELATAN, koranbanjar.net – Ia pun kini akan menggugat lembaga antikorupsi itu di praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
“Benar (persidangan praperadilan hari ini), sesuai jadwal, jam 10.00 WIB, pagi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno kepada wartawan.
Haruno mengatakan kalau PN Jakarta Selatan sudah memberikan panggilang ke KPK dan Mardani H Maming untuk menjalani sidang.
“Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya,” katanya.
Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin (27/6/2022).
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).
KPK mengaku siap bila Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.
Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin (27/6/2022).
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).
KPK mengaku siap bila Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.
“Jika memang yang bersangkutan (Mardani H. Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022). (koranbanjar.net)
Sumber: Suara.com