Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Tak Terima Ditegur Lakukan Pungli, Oknum ASN Keroyok Anggota Polisi  

Avatar
590
×

Tak Terima Ditegur Lakukan Pungli, Oknum ASN Keroyok Anggota Polisi  

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi polisi (Facebook)
Ilustrasi polisi (Facebook)

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan berinisial LJ (34)  ditangkap polisi. Oknum ASN ini diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi dari Polsek Walenrang, Bripka FM (34), hanya gara-gara tidak terima ditegur saat melakukan pungutan liar (pungli).

SULSEL, koranbanjar.net – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jembatan Miring, Dusun Kampung Baru, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulsel pada Rabu 3 November 2021, pukul 11.00 WITA.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awalnya, Bripka FM bertugas melakukan pengamanan terkait pembongkaran tiang pancang yang akan digunakan untuk memperbaiki jembatan miring yang sebelumnya rusak akibat banjir.

Di saat yang bersamaan, juga ada LJ yang memimpin pemuda untuk melakukan pungutan liar bagi pengendara sepeda motor yang akan melintas di jembatan tersebut.

Melihat hal itu, Bripka FM kemudian menegur aksi pungli yang dilakukan LJ. Apalagi, hal itu dapat membahayakan nyawa pelaku sendiri jika tertimpa tiang pancang. Tetapi, pelaku LJ tetap tidak terima sehingga menghampiri korban dan berteriak-teriak untuk memancing pelaku lainnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Menurut Jon, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan anggota yang berada di lokasi kejadian diketahui LJ melakukan pungli dengan cara menutup setengah jalan di area jembatan yang rusak tersebut. Para pengendara yang melintas di jembatan itu harus menyerahkan uang pada kardus-kardus yang telah disediakan LJ di sekitar jembatan itu.

“Anggota ini melakukan peneguran, kamu jangan begitu. Makanya didatangi oleh para pelaku ini kemudian dianiaya,” kata Jon saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Sabtu, (6/10/2021).

Jon menerangkan bahwa belakangan diketahui bahwa LJ yang menganiaya Bripka FM karena tidak terima ditegur melakukan pungutan liar merupakan oknum ASN di Kota Palopo, Sulsel. LJ ditangkap polisi di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Jumat, 5 November 2021.

“Ada empat orang yang ditangkap. ASN-nya cuma satu inisial LJ, Staf Kelurahan di Palopo. Kemarin Jumat 5 November sudah diambil (ditangkap) ASN ini,” terang Jon.

Akibat kejadian itu, kata Jon, Bripka FM yang dianiaya pelaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan telinga.

“Ada beberapa titik luka di bagian telinga dan badan memar. Tidak dilarikan ke rumah sakit, dirawat jalan saja,” beber Jon.

Kepada polisi, LJ mengakui perbuatannya. LJ melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Bripka FM karena emosi dan tidak terima ditegur. Terlebih lagi, saat itu banyak pengendara motor yang ingin melintas, namun jembatan itu ditutup korban.

“Karena mengurangi pendapatan pungutan liar yang mereka perolehan dari memanfaatkan situasi kerusakan jembatan tersebut. Sehingga LJ dan rekan-rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban,” papar Jon.

Saat ini kasus tersebut, katanya, telah diproses di Polres Luwu dan telah ditingkatkan kasusnya pada tahap penyidikan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana.

“Pasal 170 KUHPidana yang disangkakan kepada pelaku,” katanya.(koranbanjar.net)

Sumber: SuaraSulsel.id (jaringan Suara.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh