Tak lama setelah ada temuan BPKP Kalsel adanya berbagai permasalahan di tubuh Bank Kalsel, bank milik daerah tersebut membuat penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kegiatan MoU di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Jumat (4/11/2022) ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino kepada media ini mengatakan, menjadi tujuan kesepakatan bersama pada hari ini yakni memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada PT Bank Kalsel.
Lewat Kasi Penkum, Kajati Mukri juga mengapresiasi Bank Kalsel telah memberikan kepercayaan kembali sebagai tindak lanjut dari MoU sebelumnya.
Bank Kalsel lanjutnya dapat meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara
Negara (JPN) dalam hal pendapat hukum (Legal Opinion) maupun Pendampingan Hukum (Legal Assitance). Terutama dalam berbagai permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi.
Novelino juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Kajati Mukri kepada Bank Kalsel
“Berharap agar MoU ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan,” harapnya.
Sehingga sambungnya visi dan misi untuk bersama memajukan Indonesia adil, makmur dan sejahtera. (yon/sir)