Tak jera, seorang residivis kembali berurusan dengan polisi, kali ini Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali meringkusnya karena kedapatan membawa 1 paket Sabu, Senin (21/12/2020) malam, di kawasan Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Reaidivis narkoba berinisial MR telah diringkus jajaran Polres Tanah Bumbu, Senin (21/12/2020) lalu.
“Kami meringkus MR di rumahnya, Senin (21/12) malam di kawasan Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saat sedang istirahat dengan keluarganya ” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu IPTU Frederikus Salama, SH melalui KBO Satresnarkoba IPDA Basuki.
IPDA Basuki mengatakan “MR adalah seorang residivis kasus narkoba, MR ini baru saja bebas dari Lapas Kotabaru setelah mendapat asimilasi dari pemerintah. Pelaku pernah kami ringkus sebelumnya tahun 2017,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan anggota kami di lapangan menemukan 1 paket sabu yang beratnya 1,33 gram” imbuhnya.
Selain 1 paket sabu petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP merek Oppo milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Sub pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit 5 tahun perjara. (din/yon)