Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tak Ingin Pegang Kemaluan, Dua Bocah Dipukuli

Avatar
502
×

Tak Ingin Pegang Kemaluan, Dua Bocah Dipukuli

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, koranbanjar.net – Akibat tak mau melayani nafsu birahinya, dua bocah warga Kotabaru jadi korban pemukulan seorang remaja di bawah umur, AN (17), warga Kotabaru. Tersangka AN melampiaskan nafsu birahinya kepada bocah sesama jenis karena diduga selalu gagal dalam urusan asmara hingga sering sakit hati dengan perempuan.

Tersangka memukuli kedua korbannnya pada Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 19.00 wita, di Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Atas laporan dari pihak keluarga korban ke Polres Kotabaru, tersankga AN pun ditangkap anggota kepolisian setempat, Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 10.00 wita di Jalan Flamboyan Desa Semayap, Kotabaru.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono, melalui siaran tertulisnya, Senin (22/7/2019), kejadian berawal pada saat kedua korban keluar dari musala. Kemudian tersangka AN yang sebelumnya tidak dikenali korbannya, membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan makanan ringan.

Kedua korban selanjutnya dibawa tersangka menggunakan motornya ke suatu tempat. Namun pada saat itu kedua korban terus menangis hingga AN memukul bagian pipi dan kepala kedua korban. Tersangka juga sempat mencekiki leher salah satu korban.

Saat diperiksa polisi, tersangka beralasan melakukan tindak kekerasan karena korban tidak mau menuruti kemauannya untuk memegang alat kemaluan tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya karena imbas dari kebiasaan temannya sendiri terhadap dirinya, jadi karena itu tersangka juga melakukannya kepada orang lain. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku kecewa karena sudah lima kali ditolak wanita, makanya sakit hati dan ingin melampiaskan kepada anak kecil,” jelas Imam.

Saat ini kasus tersebut sedang ditindaklanjuti pihak Polres Kotabaru. “Dari penangkapan tersangka, kami juga mengamankan satu unit motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tercantum dalam pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Imam. (cah/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh