Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Tak Ingin Jalani Subsider, Bandar Narkotika di Banjarmasin Rela Bayar Denda 1 Miliar

Avatar
414
×

Tak Ingin Jalani Subsider, Bandar Narkotika di Banjarmasin Rela Bayar Denda 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila SH MH didampingi Kasi Pidum Roy Modino dan Kasi Intelijen Dimas Purnama Putra, Jumat (21/10/2022). (Foto: Koranbanjar.net)
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila SH MH didampingi Kasi Pidum Roy Modino dan Kasi Intelijen Dimas Purnama Putra, Jumat (21/10/2022). (Foto: Koranbanjar.net)

Tidak ingin menjalani subsider kurungan 5 bulan, salah satu bandar narkotika berinisial M di Banjarmasin rela membayar denda 1 miliar 5 juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.netDalam keterangannya kepada awak media, Jumat (21/10/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila menyampaikan, M bersama dua rekannya A dan T sama-sama menjadi tersangka pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masing-masing tersangka pidana narkotika tersebut divonis oleh hakim 7 tahun penjara.

“Ini sangat jarang terjadi, biasa tersangka pidana lebih memilih menjalani hukuman ketimbang bayar denda,” ujar Indah Laila yang baru saja menjabat sebagai Kajari Banjarmasin ini.

Bahkan menurutnya, pembayaran denda 1 miliar itu menjadi nilai tertinggi yang pernah dieksekusi jaksa di Kalimantan Selatan.

Dikatakannya, uang denda tersebut pada waktu kemarin langsung disetorkan melalui bank pemerintah untuk diserahkan ke negara.

“Intinya demikian, ini akan kita setorkan ke negara, menjadi pemasukan negara,” kata mantan Aspidum Kejati Kalsel itu.

Adapun untuk kejaksaan ini sambungnya, adalah menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita bisa berhasil menyetorkan kepada negara di akhir tahun ini sebesar 1 miliar 5 juta rupiah,” ucapnya didampingi Kasi Intelijen Dimas Purnama Putra dan Kasi Pidum Roy Modino.

Lebih lanjut dijelaskan, kejadian perkara ini sekitar tahun 2015-2016. Tersangkanya ada 3 orang, A, M dan T untuk pidana TPPU dan Narkotika.

Oleh hakim masing-masing dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda 1 miliar dan masing-masing subsider selama 3 bulan untuk perkara narkotika.

Ketiganya diputus bersalah atas kepemilikan 200 gram lebih sabu-sabu dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin.

Sedangkan perkara TPPU, masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar 5 juta, subsider 2 bulan.

Dia berharap pula tuntutan hukuman berat oleh jaksa termasuk ancaman pidana denda hingga vonis majelis hakim yang sejalan menimbulkan efek jera bagi para pengedar.

“Kalau pengedar kami komitmen tegas menuntut hukuman maksimal, namun bagi pecandu sebagai korban kami juga mendorong agar direhabilitasi bukan di penjara melalui keadilan restoratif,” jelasnya.

Perkara narkotika di Kejari Banjarmasin memang paling dominan dibanding kasus lainnya untuk pidana umum limpahan dari kepolisian.

Sepanjang tahun 2022 periode Januari hingga Oktober, tercatat ada 235 perkara narkotika yang ditangani jaksa atau rata-rata perbulan 24 perkara. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh