Tidak ingin menjalani subsider kurungan 5 bulan, salah satu bandar narkotika berinisial M di Banjarmasin rela membayar denda 1 miliar 5 juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (21/10/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila menyampaikan, M bersama dua rekannya A dan T sama-sama menjadi tersangka pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masing-masing tersangka pidana narkotika tersebut divonis oleh hakim 7 tahun penjara.
“Ini sangat jarang terjadi, biasa tersangka pidana lebih memilih menjalani hukuman ketimbang bayar denda,” ujar Indah Laila yang baru saja menjabat sebagai Kajari Banjarmasin ini.
Bahkan menurutnya, pembayaran denda 1 miliar itu menjadi nilai tertinggi yang pernah dieksekusi jaksa di Kalimantan Selatan.
Dikatakannya, uang denda tersebut pada waktu kemarin langsung disetorkan melalui bank pemerintah untuk diserahkan ke negara.
“Intinya demikian, ini akan kita setorkan ke negara, menjadi pemasukan negara,” kata mantan Aspidum Kejati Kalsel itu.
Adapun untuk kejaksaan ini sambungnya, adalah menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita bisa berhasil menyetorkan kepada negara di akhir tahun ini sebesar 1 miliar 5 juta rupiah,” ucapnya didampingi Kasi Intelijen Dimas Purnama Putra dan Kasi Pidum Roy Modino.
Lebih lanjut dijelaskan, kejadian perkara ini sekitar tahun 2015-2016. Tersangkanya ada 3 orang, A, M dan T untuk pidana TPPU dan Narkotika.
Oleh hakim masing-masing dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda 1 miliar dan masing-masing subsider selama 3 bulan untuk perkara narkotika.
Ketiganya diputus bersalah atas kepemilikan 200 gram lebih sabu-sabu dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin.
Sedangkan perkara TPPU, masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar 5 juta, subsider 2 bulan.
Dia berharap pula tuntutan hukuman berat oleh jaksa termasuk ancaman pidana denda hingga vonis majelis hakim yang sejalan menimbulkan efek jera bagi para pengedar.
“Kalau pengedar kami komitmen tegas menuntut hukuman maksimal, namun bagi pecandu sebagai korban kami juga mendorong agar direhabilitasi bukan di penjara melalui keadilan restoratif,” jelasnya.
Perkara narkotika di Kejari Banjarmasin memang paling dominan dibanding kasus lainnya untuk pidana umum limpahan dari kepolisian.
Sepanjang tahun 2022 periode Januari hingga Oktober, tercatat ada 235 perkara narkotika yang ditangani jaksa atau rata-rata perbulan 24 perkara. (yon)