Tak Berkategori  

‘Tak Bertuan’, 644 Kayu Ilegal Jenis Ulin Diamankan

BANJARBARU, koranbanjar.net- Polisi Kehutanan Kalimantan Selaran (Polhut Kalsel) mengamankan sebanyak 664 potong kayu ilegal jenis ulin, Kamis (28/11/2019), setara dengan volume 6,64 m3 dengan rata-rata ukuran 5 x 10 x 200 cm. Kayu tersebut ditemukan ‘tak bertuan’ oleh tim patroli Polhut dan TKPH KPH Cantung saat melakukan giat patroli sejak enam bulan yang lalu.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan
Provinsi Kalsel Hariyadi, mengatakan, dikirimnya kayu ulin ke Banjarbaru (Kantor Polhut Kalsel) karena sudah menumpuk. Selain itu, dikhawatirkan keamanannya atau penyusutan barang bukti.

“Kayu ulin sendiri sudah sangat langka di Kalimantan Selatan (Kalsel), dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi sehingga, kayu ulin dispesialkan. Walaupun sebenarnya bukan hanya kayu ulin saja yang ditemukan,” ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui di Kantornya, Selasa (3/12/2019).

Ia membeberkan, pengawasan di Banjarbaru lebih ketat selama 24 jam secara bergantian. Menurutnya, untuk kayu ulin kebanyakan selama ini dikirim ke luar pulau dengan nilai ekonomis berkali-kali lipat dari pasaran lokal.

“Secepatnya akan diajukan lelang untuk bulan ini, bersama kayu lainnya. Selain kayu, juga ada barang bukti lain seperti ekskavator. Nantinya, uang hasil lelang oleh KPK NL akan dijadikan Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna membantu kemajuan provinsi dan pembangunan di Kalsel,” katanya.

Dirinya berharap, ditemukannya ratusan kayu tersebut dapat menekan semaksimal mungkin penebangan liar di Kalsel. (ykw/maf)