Seorang pemuda berinisial Abp (25), warga Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, tak berkutik setelah kepergok polisi membawa obat terlarang di kawasan di Jalan Rta Milono, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 23.10 WIB.
PALANGKA RAYA, koranbanjar.net – Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan satu pria bersama barang bukti diduga obat terlarang di Jalan Rta Milono Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Terduga pelaku ABP (25) adalah warga Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya,” kata Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Direktur Samapta Kombes Susilo Wardono.
Timbul menjelaskan, awal penangkapan, anggota Ditsamapta melakukan patroli Harkamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya pada malam hari. Saat melintas di seputaran Jalan Rta Milono, polisi mendapati pengendara motor yang mencurigakan. Ketika dihampiri pria itu mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan.
“Ketika kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan empat butir obat terlarang diduga narkotika dari dalam saku celananya,” tandasnya.
Pelaku mengaku mengonsumsi obat terlarang tersebut guna kesenangan diri sendiri saja dan untuk menghilangkan rasa jenuh. “Kami akan terus berupaya selalu menjaga Kamtibmas, khususnya di Kota Palangka Raya dan menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba,” tegas Timbul.(B24/sir)