BANJARBARU, koranbanjar.net – Merabak kabar tidak ada bahasa Banjar dalam muatan lokal di bidang pendidikan di Kalimantan Selatan ini, Kepala Balai Bahasa Kalsel Imam Budi Utomo menjelaskan kepada koranbanjar.net, Rabu (4/12/2019).
“Ada dibeberapa sekolah di Kalsel, hanya saja tidak merata. Ini sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Daerah, kewenangan bahasa Daerah itu ditangani oleh Kuasa Daerah, kami hanya memfasilitasi,” ungkapnya.
Budi Utomo juga menambahkan, inisiatif harus ada dari Pemerintah Daerah. “Menetapkan bahasa Banjar dalam muatan lokal misalnya, itu kan harus dari Daerah yang punya inisiatif,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kalimantan Selatan Dadang Sunendar juga memaparkan, Pemerintah Daerah wajib membina Daerah.
“Di undang-undang 24 Tahun 2009 pasal 42, disebutkan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina, melindungi bahasa, sastra dan Daerah,” ungkapnya kepada koranbanjar.net.
Dadang melanjutkan, mengembangkannya dengan cara beragam, bisa membuat jalur-jalur komunitas, membuat kamus-kamus bahasa Daerah.
“Kalsel ini kalau tidak salah ada 10 bahasa Daerah, itu jangan sampai hilang, harus dijaga,” tutupnya. (mj-27/maf)