Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tahun Ini, Kebutuhan Hewan Kurban Diperkirakan Turun

Avatar
258
×

Tahun Ini, Kebutuhan Hewan Kurban Diperkirakan Turun

Sebarkan artikel ini

Kebutuhan hewan kurban diperkirakan turun 10 hingga 20 persen, karena dampak pandemi covid-19. Sebulan sebelum pelaksanaan Hari Raya Iduladha, Dinas Pertanian Kabupaten Tapin melakukan pemeriksaan kesehataan terhadap hewan kurban, Kamis (30/7/2020).

RANTAU, Koranbanjar.net – Kebutuhan hewan kurban tahun 2019, terdapat 633 ekor sapi dan 56 ekor kambing. Angka itu naik, jika dibanding tahun 2018 yang hanya membutuhkan 572 sapi dan 62 kambing.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapin Wagimin menjelaskan, kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Tapin bisa mencukupi tanpa mengambil dari luar daerah.

Ia menambahkan, sebelum pemotongan hewan kurban diperiksa kembali. “Seminggu. Paling tidak, tiga hari sebelum dilakukan kurban,” lanjut Wagimin.

Selain itu, daging kurban turut diperiksa untuk mengetahui apakah terjangkit virus atau penyakit. Jika daging terindikasi, mengandung virus atau penyakit maka akan dibuang.

Berdasarkan pengalaman, organ hewan kurban yang sering terindikasi mengandung virus atau penyakit (cacing atau kuman) yaitu hati dan jeroan.

“Pemeriksaan secara antemortem, sebelum disembelih. Pemeriksaan terkait perilaku dan fisik. Setelah disembelih, pemeriksaan postmotem. Memastikan bagian tubuh sehat dan layak dikonsumsi masyarakat. Apabila ada yang berisiko terhadap konsumen, akan di buang,” kata dia.

Wagimin menerangkan, pemeriksaan dilakukan setiap kecamatan. Hasil sementara, pemeriksaan aman.

“Mengenai isu covid-19, bisa menular ke ternak. Setelah dikonsultasikan dengan dokter hewan dan ahli ternak, virus covid-19 tidak menular kepada ternak,” ucapnya.

Wagimin menegaskan, pemotongan hewan korban hanya boleh dihadiri panitia. Pekurban dianjurkan tak datang ke lokasi pemotongan dan tak perlu ikut menyembelih hewan kurban sendiri.

Nantinya, pemotongan hewan kurban dilaksanakan selama empat hari. Sedangkan, pembagian daging kurban diantar panitia ke rumah masing-masing penerima daging kurban.

Disinggung terkait protokol kesehatan, saat pemotongan hewan kurban. Ia menjewab, akan menyesuaikan anjuran Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban. Termuat dalam pengajuan permohonan Fatwa MUI berdasarkan kesepakatan rapat 29 April 2020. (MJ-031/YKW)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh