BANJARMASIN, koranbanjar.net – Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin berjanji kepada Aliansi Mahsiswa Kalimantan Selatan, menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR RI.
Baca juga: Mahasiswa Tuntut DPRD Sampaikan Pembatalan RKUHP Ke DPR RI Dalam 3×24 Jam
Lihat juga: 10 Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Kalsel, Tonton Videonya
Itu ia ungkapkan kepada awak media usai menandatangani dekrit daulat Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan, di hadapan ribuan mahasiswa di halaman DPRD Kalsel, Kamis (26/9/2019) siang.
Isi rilis ini adalah penolakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minerba, Pertahanan, Permasyarakatan dan PKS.
“Tadi ada beberapa point kami catat. Yang jelas tuntutan mereka menolak Rancangan KUHP, KPK, Pertanahan, Minerba… intinya sama hal dengan yang di sampaikan di Kantor Gubernur Kalsel kemarin,” ujarnya.
Syaripuddin menjelaskan, pihaknya sudah menunggu apa tuntutan mereka. Namun, dalam tuntuntan mereka tidak mau tanda tangan jika hal tersebut dilakukan di luar, mereka menginginkan di ruang rapat paripurna.
“Jadi tuntutan mereka akan kami sampaikan ke DPR RI karena kewenangan ada di DPR RI. Mereka minta mau paripurna, artinya di sini kami berharap kita saling menghargai, kan petugas (polisi) juga menjaga objek vital DPRD,” katanya.
“Walaupun mahasiswa berkomitmen (saling menghargai), ketika kami diizinkan, kami akan menjaga. Tapi memang ada aturan memang yang harus dipatuhi sama-sama, di sini juga kami menghargai pihak kepolisian,” sambungnya lagi.
Lebih lanjut ia menerangkan, dirinya akan menyampaikan aspirasi ribuan mahasiswa tersebut, yang mana mereka semua mewakili suara masyarakat untuk didengar DPR-RI.
“Saya akan menyampaikan semua aspirasi adik-adik mahasiswa ini ke DPR RI. Saya akan meminta seluruh DPR-RI dengan seluruh dapil Kalsel untuk kita sama-sama memberikan pendapat mengenai rancangan undang-undang,” terangnya.
Kendati pihak DPRD Kalsel menerima aspirasi. Namun, ia akui keputusan tetap ada di tangan DPR RI.
“Tugas kami hanya menyampaikan, dan akan tetap mengusahakan agar tidak disahkan,” pungkasnya. (ags/dra)