Syarat pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak, KPU Provinsi Kalimantan Selatan masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Anggota (Komisioner) KPU Kalsel bidang Teknis Penyelenggara, Nida Guslaili Rahmadina menyampaikan bagaimana mekanisme atau prosedur untuk pemenuhan syarat yang diinginkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
Disinggung soal putusan MK tentang Undang-Undang Pilkada 2024, dikatakan Nida sejauah ini masih menunggu, disebabkan belum ada informasi perubahan dari pimpinan KPU RI.
“Selama tidak ada informasi perubahan ketentuan, kita masih menggunakan PKPU Nomor dua tentang tahapan dan jadwal juga PKPU Nomor delapan tentang pencalonan,” ungkapnya usai menggelar Sosialisasi Syarat Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 di Hotel Gsign Jalan Ahmad Yani KM 5 Banjarmasin, Jumat (23/8/2024).
Aturan ini masih menetapkan ambang batas 20 persen perolehan kursi partai di DPRD bagi calon kepala daerah.
“Iya kita masih mengacu pada peraturan terdahulu,” akunya.
Adapun terkait tahapan pendaftaran, Nida menyebut dimulai dari tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024. Untuk penetapan di tanggal 22 September 2024.
Sebelumnya ada proses pemeriksaan kesehatan, penelitian admistrasi, perbaikan dan lain sebagainya.
“Termasuk tanggapan masyarakat dan pengumuman baru, akan kita tetapkan di bulan September berikutnya,” terangnya.
Selain itu pasangan calon wajib melampirkan Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN) karena merupakan salah satu syarat bakal pasangan calon (bapaslon).
Untuk rekomendasi berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pihaknya akan meminta DPP Partai agar mengeluarkan SK untuk bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
“Sementara untuk Kabupaten Kota masing- masing wilayah, termasuk calon tunggal atau dari jalur independen, ini juga diminta sebagai bahan kami juga,” terangnya.
Disentil mengenai perawatan kesehatan bapaslon kepala daerah mengapa hanya di RS Bhayangkara? Nida mengungkapkan demi keamanan, karena sangat berpotensi terjadi hal di luar dugaan.
Namun dirinya berharap, mudah-mudahan, salah satu yang sudah ditetapkan bisa mengurangi potensi persoalan-persoalan pada saat pemeriksaan kesehatan. (yon/bay)