Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar diskusi kelompok terarah, atau Focus Group Discussion (FGD), Kamis (10/7/2025) di Hotel Roditha, Banjarbaru.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Diskusi tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor membuka kegiatan tersebut.
Peserta FGD terdiri dari perangkat daerah yang memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta yang sedang dalam proses pembentukannya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS Fitri menjelaskan, kegiatan bertujuan untuk mempercepat penyusunan, sekaligus meminta masukan atas Raperbub sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Biro Hukum.
“Perbup Nomor 51 Tahun 2021 saat ini lebih terfokus pada BLUD kesehatan, sehingga melalui diskusi diharapkan dapat mengakomodir BLUD lainnya,” tambah Fitri.
Ia menjelaskan, dalam Raperbub diusulkan 11 pasal perubahan, menyikapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk jabatan ASN.
Namun tambahnya, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, memberikan ruang bagi tenaga non-ASN bekerja di BLUD.
Sementara Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengucapkan apresiasi, atas terselenggaranya diskusi tersebut.
“Pasca terbitnya UU ASN yang membatasi pengangkatan pegawai non-ASN, kehadiran BLUD menjadi solusi terbaik bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab HSS,” ujarnya.
Sekda berharap, kegiatan dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif untuk penguatan tata kelola BLUD di Kabupaten HSS.
(dvh/rth)