Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Survey Kedai KOPI; Penegakkan Hukum Korupsi Jiwasraya dan Asabri Ganggu Investasi di Indonesia

Avatar
428
×

Survey Kedai KOPI; Penegakkan Hukum Korupsi Jiwasraya dan Asabri Ganggu Investasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Forum Hukum(Forkum) Verrie Hendry.(foto: ist)
Direktur Eksekutif Forum Hukum(Forkum) Verrie Hendry.(foto: ist)

Penegakan hukum terhadap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia.

JAKARTA, koranbanjar.net – Analisa ini disampaikan oleh lembaga survei Kedai KOPI beberapa hari lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut mereka, penanganan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia.

Penilaian Kedai KOPI terhadap kinerja Kejagung dalam menangani dua kasus besar tersebut ditanggapi Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr (c) Verrie Hendry dan Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad.

Dalam rilis melalui Penkum Kejati Kalsel yang diketahui media ini, Verrie mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya dan Asabri tidak mengganggu iklim investasi, tetapi justru memberikan jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi investor.

“Putusan pengadilan dalam kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia serius dalam memberantas korupsi dan hal-hal seperti itu,” kata Senior Partner & Funder Hendrylaw ini.

Dia menilai penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung selama ini sudah tepat dan sesuai hukum acara. Dia pun mengajak semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dalam kedua kasus itu.

“Semua yang sudah divonis sudah sepatutnya dihukum karena menyalahgunakan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” sebutnya.

Lebih lanjut dirinya juga mengingatkan bahwa penyitaan aset merupakan wewenang penegak hukum dan atau lembaga peradilan.

Dalam hal ini sambungnya, Kejaksaan Agung dinilai sudah bekerja sesuai dengan aturan dan hukum acara sehingga penyitaan itu sah.

Salah satu bukti, tutur Verrie, Kejagung memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi, tindakan Kejaksaan Agung sudah tepat dan menunjukkan pemerintah serius dan hal itu dapat menumbuhkan kepercayaan investor,” ujar Verrie, yang juga Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Peradi.

Dia mengaku tidak heran jika Kejaksaan Agung diserang, karena berani menyita aset para tersangka yang nilainya triliunan rupiah.

“Masyarakat harus cermat, jangan sampai tergiring oleh opini pihak-pihak tertentu untuk membantu pelaku korupsi,” tandasnya.

Sementara itu, Tauhid Ahmad mengatakan kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri telah mengikis kepercayaan investor dan masyarakat, bahkan menggerus kredibilitas pemerintah. Oleh karena itu, harus ada penegakan hukum yang tegas disertai pembenahan sistem tata kelola perusahaan (good corporate governance) di BUMN.

“Investor akan ragu berinvestasi kalau penegakan hukum lemah karena menimbulkan ketidakpastian berusaha,” ucapnya.

Pada negara lain imbuhnya, hukuman korupsi itu sangat berat, bahkan bisa dihukum mati. Karena itu, semua yang terlibat harus bertanggungjawab, apalagi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sangat besar.

Tauhid mengaku tidak melihat dampak negatif penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri terhadap investasi ataupun kinerja pasar modal di dalam negeri.

“Pasar saham sempat terpengaruh (saat kasus mencuat) tetapi sebentar. Itu bukan faktor utama, kinerja pasar saham selama ini lebih banyak dipengaruhi faktor lain, seperti kondisi ekonomi,” jelasnya.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh