Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Surat Suara yang Terlanjur Dicetak Bergambar Paslon Aditya-Said Abdullah Akan Masuk Suara Kotak Kosong

Avatar
555
×

Surat Suara yang Terlanjur Dicetak Bergambar Paslon Aditya-Said Abdullah Akan Masuk Suara Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Provinsi Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina saat wawancara dengan awak media di Kantor KPU Kalsel, Sabtu (9/11/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Surat suara yang terlanjur dicetak bergambar paslon diskualifikasi Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, apabila tercoblos maka akan masuk suara kotak kosong.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Anggota KPU Provinsi Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengakui ada kemungkinan jika surat suara Pilwali Banjarbaru yang bergambar dua Paslon yang salah satunya diskualifikasi itu akan digunakan saat pemungutan suara 27 November nanti.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Namun, sejauh ini KPU Kalsel dan KPU Banjarbaru masih berkonsultasi dan menunggu arahan dari KPU RI terkait surat suara yang terlanjur dicetak itu,” ujar Nida kepada awak media, Sabtu (9/11/2024) di kantor KPU Provinsi Kalsel Jalan Ahmad Yani KM 3,5 Banjarmasin.

Disampaikannya, diskualifikasi salah satu pasangan calon itu terjadi saat sudah pelaksanaan pencetakan surat suara, untuk itu pihaknya menunggu keputusan KPU RI.

“Tapi sejauh ini kemungkinkan surat suara yang ada saja dipakai,” katanya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalsel ini menambahkan besar kemungkinan jika gambar pasangan calon Aditya-Said Abdullah masih tetap terpampang pada surat suara saat hari pemilihan nanti.

Dikatakan Nida, pihaknya masih menunggu perintah apa yang diberikan pimpinan.

“Apa yang harus kami lakukan nanti pada hari H pemungutan,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, KPU Kalsel akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pencoblosan terkait diskualifikasi dan surat suara, jika harus memakai surat suara bergambar dua paslon itu.

Dijelaskannya, jika harus menggunakan surat suara yang sudah ada, pemilih yang mencoblos gambar pasangan Aditya-Said Abdullah maka suara pemilih itu otomatis dihitung untuk kotak kosong.

“Kalaupun misanya pemilih menggunakan hak pilih memberikan pilihannya kepada yang didiskualifikasi, maka ada pasangan yang harus dikalahkan oleh kotak kosong, artinya masuk suara kotak kosong,” terangnya.

Demikian pula Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar belum bisa memastikan nasib surat suara pasca pembatalan paslon nomor urut 2 Pilwali Banjarbaru 2024 itu.

“Surat suara Wali Kota dan dan Wakil Wali Kota masih kita terima dan kita hold dulu, sampai ada arahan lebih lanjut dari pimpinan KPU, baik dari Provinsi maupun KPU RI,” katanya beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah kurang satu bulan sebelum hari H pemungutan suara.

Diskualifikasi dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel, dimana pasangan petahana itu dituduh telah melakukan pelanggaran administratif pada masa kampanye. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh