Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Surat Keterangan Tidak Mampu sudah Tak Berlaku di RSUD Kotabaru, Ini Alasannya

Avatar
673
×

Surat Keterangan Tidak Mampu sudah Tak Berlaku di RSUD Kotabaru, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, KORANBANJAR, NET – Mengacu dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo, RSUD Kotabaru secara resmi menonaktifkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga miskin yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.

Hal ini dikemukakan Direktur Rumah Sakit Umum Kotabaru, dr. Anang Hidayat saat ditemui wartawan koranbanjar.net di ruang kerjanya, Kamis, (3/1/2019).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Hasil rapat kami dengan sejumlah pihak yang terkait, Pemerintah Daerah memerintahkan pihak rumah sakit khususnya, untuk tidak lagi menerima kartu SKTM/JAMKESDA sejak tanggal 1 Januari 2019. Pemerintah Daerah memutuskan atas dasar instruksi langsung dari Presiden yang dilaksanakan serentak mulai 1 Januari 2019,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, pelayanan kesehatan warga miskin yang semula menggunakan SKTM diganti dengan Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan).

“Untuk pasien yang masuk berobat di bulan Desember 2018 yang masih menggunakan SKTM, kami dari pihak rumah sakit masih menerima,” jelas Anang Hidayat.

Meski demikian, dia mengaku kecewa, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu. Karena kurangya sosialisasi. Sehingga berdampak kepada pihak rumah sakit.(mj-030/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh