Belum adanya ganti rugi atas kepemilikan lahan sekitar 6 hektare yang diklaim Salmani Cs akibat terkena proyek pembangunan jalan tol Sungai Ulin – Mataraman, menarik simpati dan keprihatinan pengamat sosial, Supiansyah Darham.
BANJAR, koranbanjar.net – Menyimak permasalahan belum diterimanya ganti rugi maupun tidak tercatat di dalam penerima dana konsinyasi, maka menurut Supiansyah Darham ada beberapa langkah yang bisa ditempuh Salmani Cs.
“Salah satunya adalah melakukan gugatan perdata pemerintah daerah ke pengadilan,” kata Supi, panggilan singkatnya, Kamis (12/1/2023).
Untuk melakukan gugatan perdata pemerintah daerah ini, Salmani Cs harus menyertakan bukti kepemilikan lahan yang dianggap termasuk terkena proyek pembangunan jalan Sungai Ulin Mataraman. Lalu, ada saksi-saksi yang menyatakan posisi lahan milik mereka.
Keprihatinan ini karena bukan hanya Salmani yang diklaim belum menerima biaya ganti rugi tapi ada sembilan lagi rekannya selaku pemilik lahan sekitar 6 hektare.
Supi mengaku heran kalau tidak terjadi kesepakatan harga ganti rugi berarti sebelumnya sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak, tetapi saat pendataan penerima konsinyasi kenapa tidak dilibatkan dan tidak terdata.
“Biasanya setelah terjadi ketidak sepakatan maka bisa mengajukan keberatan 14 hari setelah tidak ada kata sepakat, kemudian muncul adanya konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan atau langkah hukum,” paparnya.
Ketika inventarisir data penerima ganti rugi tentunya nama-nama mereka termasuk di dalam daftar. Kalau tidak ada, lantas dimana terselip nama-nama itu. (dya)