Sultan Banjar, Haji Khairul Saleh Al-Mu’tashimbillah dalam waktu dekat, tepatnya Sabtu, 22 Januari 2022 segera mengukuhkan Badan Pengurus Provinsi Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT) Periode 2022-2027. Rencana pengukuhan ini merupakan hasil Musda V pada 4 September 2021 di Plenary Hall GOR Madya Sempaja.
KALTIM, koranbanjar.net – Kehadiran Sultan Banjar, Haji Khairul Saleh tersebut sudah dikonfirmasi Ketua KBBKT Periode 2022-2027 di Musda V, Dr. H. Irianto Lambrie.
“Kehadiran Sultan Banjar sudah kami konfirmasi dan sudah disesuaikan dengan kesibukan beliau sebagai anggota DPR-RI. Insya Allah, beliau hadir,” kata Dr. H Irianto Lambrie dalam rilis yang dikirimkan Sultan Banjar, Haji Khairul Saleh ke redaksi koranbanjar.net, Sabtu, 15/1/2022).
Dr. H Irianto, masih dalam rilis, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KBBKT Periode 2022-2027 di Musda V. Rencana pengukuhan disampaikan dalam jumpa pers di Sekretariat KBBKT di Jalan M Yamin, Sabtu (15/1/2022).
Dalam acara jumpa pers tersebut, Irianto didampingi Sekretaris KBBKT, Hery Kurniawan, Ketua Panpel Musda VI KBBKTKU, Eddy Kuswadi dan pengurus KBBKT lainnya.
Disebutkan pula oleh Irianto Lambrie, pihaknya juga akan mengundang Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H Isran Noor sebagai pembina Ormas di daerah serta Wakil Gubernur Kaltim.
“Dalam Musda V KBBKT telah diputuskan bahwa KBBKT murni hanya untuk Kalimantan Timur, sedangkan untuk Kalimantan Utara sudah dipisahkan menjadi Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Utara (KBBKU). Dengan demikian KBBKU sudah jadi otonom,” ujar Gubernur Pertama Kalimantan Utara 2016-2021 ini.
Adapun susunan lengkap Badan Pengurus Provinsi KBBKT Periode 2022-2027, Irianto menjelaskan, akan diumumkan saat pengukuhan nanti. Jumlah pengurus yang akan datang, jauh lebih banyak dibandingkan pengurus KBBKTKU 2017-2022 yang ditetapkan di Musda IV Tahun 2017 di Balikpapan.
“Total jumlah pengurus di BPP KBBKT lebih kurang 125 orang, termasuk dengan para pembina,” ungkapnya.
Di BPP KBBKT Periode 2022-2027, telah diakomodir pengurus periode sebelumnya, termasuk yang sempat duduk sebagai pengurus KBBKT yang diketuai H Ismunandar. “KBBKT adalah organisasi kekeluargaan yang tujuannya untuk menebar kebaikan, termasuk dalam hal ini menerima bubuhan Banjar.
Ormas seperti KBBKT, sebutnya dalam rilis, adalah organisasi kekeluargaan atau paguyuban yang tak bisa digunakan jadi mesin politik. KBBKT bukan organisasi yang punya hak mencalonkan seseorang jadi kepala daerah.
“Sesuai dengan UU yang berlaku, organisasi yang punya hak mencalonkan seseorang jadi kepala daerah adalah partai politik” pungkas Irianto.(koranbanjar.net)