Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pelayanan Pemakaman sudah disahkan oleh DPRD Kota Banjarbaru beberapa waktu lalu. Lantas, berapa tarif retribusi yang dipatok untuk pemakaman?
BANJARBARU, koranbanjar.net – Selama ini untuk melakukan pemakaman di lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru digratiskan. Namun, kini dikenakan tarif karena sudah ada aturan yang ditetapkan.
“Selama ini pemakaman untuk tanah gratis, cuman biaya penguburan yang ditanggung sendiri karena belum ada perdanya,” ucap Kabid Pemakaman Disperkim Banjarbaru, Sartono, Rabu (7/7/2021).
Kendati demikian, ia memastikan retribusi ini tidak akan memberatkan. “Bukan untuk mengincar PAD, tapi memberikan pelayanan kepada masyarakat sampai akhir,” ucapnya.
Kata dia, pihaknya masih menunggu pertimbangan dari Kementerian Keuangan terkait berapa retribusi yang dikenakan setelah adanya perda tersebut.
“Baru disosialisasikan ke masyarakat. Jadi, ada kepastian pelayanan dan retribusinya,” tuturnya.
“Mengenai perdanya, bagaimana mekanismenya, serta berapa patokan tarifnya, yakni untuk tanah dan penggaliannya gratis. Cuman batu nisannya dari pemerintah yang dibayar, supaya terlihat seragam di TPU, tidak ada lagi yang besar dan kecil,” paparnya.
“Khusus untuk warga Banjarbaru itu. Kalau dari luar, ada ketentuan lain,” sambungnya.
Diketahui, Pemko Banjarbaru memiliki lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola yakni di Cempaka, Landasan Ulin, dan Sungai Ulin. (maf/ykw)