Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

STOP Virus Corona, Pesta Perkawinan Ini Dibubarkan!

Avatar
310
×

STOP Virus Corona, Pesta Perkawinan Ini Dibubarkan!

Sebarkan artikel ini

STOP virus corona, pesta perkawinan di salah satu desa, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara telah dibubarkan. Pesta ini dibubarkan karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

BANDA ACEH, koranbanjar.net – Stop penyebaran virus corona, aparat kepolisian membubarkan pesta perkawinan di Desa Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Senin (30/3/2020).
Kegiatan terpaksa dibubarkan karena tak mematuhi imbauan pemerintah di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan pihak keluarga untuk menunda sementara acara pesta perkawinan tersebut. Namun, imbauan tersebut tak dilaksanakan.

“Dua minggu sebelum acara sudah kita ingatkan agar acara itu ditunda. Tapi tidak diindahkan, terpaksa kita bubarkan, agar tidak terjadi kerumunan,” kata Iptu Asriadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Asriadi mengatakan sudah ada sekitar 100 tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan sebelum pihaknya membubarkan paksa. Ia mengaku kepala desa setempat dan panitia pernikahan untuk ikut membubarkan tamu undangan.

Menurutnya, pihak kepolisian memberi waktu kepada tamu undangan dan keluarga pengantin untuk meninggalkan lokasi. Asriadi menyebut saat ini warga sudah membubarkan diri dan tidak ada lagi kerumunan warga.

“Kami tetap mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asriadi mengatakan pihaknya juga sudah memberitahu tokoh agama hingga camat di daerah tersebut terkait penundaan acara yang menimbulkan keramaian. Menurutnya, para pihak terkait mendukung dan tak memberikan izin acara atau kegiatan kepada warga.

“Jadi yang pesta itu juga tidak ada izinnya. Saat kami bubarkan, mereka juga memaklumi,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan maklumat bersama pemberlakuan jam malam di provinsi tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam (29/3/2020).

Asriadi mengatakan sudah ada sekitar 100 tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan sebelum pihaknya membubarkan paksa. Ia mengaku kepala desa setempat dan panitia pernikahan untuk ikut membubarkan tamu undangan.

Menurutnya, pihak kepolisian memberi waktu kepada tamu undangan dan keluarga pengantin untuk meninggalkan lokasi. Asriadi menyebut saat ini warga sudah membubarkan diri dan tidak ada lagi kerumunan warga.

“Kami tetap mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asriadi mengatakan pihaknya juga sudah memberitahu tokoh agama hingga camat di daerah tersebut terkait penundaan acara yang menimbulkan keramaian. Menurutnya, para pihak terkait mendukung dan tak memberikan izin acara atau kegiatan kepada warga.

“Jadi yang pesta itu juga tidak ada izinnya. Saat kami bubarkan, mereka juga memaklumi,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan maklumat bersama pemberlakuan jam malam di provinsi tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam (29/3/2020).(cnnindonesia.com/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh