Salah satu cara Polsek Kurau, Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan dalam menangani dampak Karhutla, melalui anggotanya melaksanakan Sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” kepada masyarakat Kecamatan Kurau, Kamis (20/8/2020).
TANAH LAUT, koranbanjar.net –
Kapolres Polres Tanah Laut AKBP Cun cun Kurniadi, melalui Kapolsek AKP Darso menyampaikan, kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik tingkat desa maupun pada tingkat kecamatan.
“Agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan olehnya, kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan.
“Juga ada sanksi hukum bagi yang melanggar,” tegas AKP Darso.
Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi Karhutla ini sesuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta. (yon)