Status tanggap darurat Covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini diperpanjang. Mulai tanggal 17 April hingga 29 Mei 2020.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Perubahan surat keputusan (SK) itu, sesuai pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Surat keputusan nomor 188.44/220/KUM/2020. Tertulis, gugus tugas saat ini diketuai langsung oleh gubernur. Sedangkan ketua harian gugus tugas diambil alih Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie dari yang sebelumnya ditugaskan ke Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Wahyuddin.
Hal itu disampaikan, Juru Bicara (Jubir) gugus tugas Covid-19 Kalsel M. Muslim selaku Kepala Dinkes Provinsi Kalsel.
Ditetapkannya surat keputusan (SK) perpanjangan kedua, terkait dengan status tanggap darurat penanganan Covid-19 nomor 188.44/0240/KUM/2020. (ykw/maf)