Perpanjangan masa tanggap darurat Virus Corona (Covid-19), telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tertulis, dalam surat keputusan (SK) 188.44/0240/KUM/2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat penanganan Covid-19 di Kalsel. Di mana surat itu, ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Hal ini, setelah menimbang dari berbagai aspek dan masukan serta melihat langsung di lapangan perkembangan penanganan wabah virus Covid 19 di Kalsel. Gubernur H Sahbirin Noor menetapkan bahwa masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Terbitnya SK, mulai diberlakukan pada masa perpanjangan tanggap darurat kedua, yakni tanggal 18 April hingga 29 Mei 2020. Maka dari itu, secara otomatis mencabut SK No 188.44/021/KUM/2020 Tentang perpanjangan status tanggap darurat penanganan virus corona di Kalsel.
Perpanjangan kedua status tanggap darurat ini, diambil dengan maksud berupaya melindungi keselamatan seluruh warga Kalsel dari paparan Covid-19.
SK tersebut, ditembuskan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Menkes, Menko PMk, Kepala BNPB, Bupati/Walikota se Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Danrem 101 Antasari, serta seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel.
Seperti diketahui, Paman Birin sapaan akrabnya. Telah melakukan kebijakan pembatasan orang, yang masuk ke wilayah Kalsel. Tertuang, dalam SK No. 188.44/0210/KUM/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalsel.
Kebijakan itu, ditunjukkan kepada para bupati/ wali kota se-Kalsel melalui surat edaran. Selain itu, surat juga ditujukan kepada maskapai penerbangan PT. Angkasa Pura dan seluruh Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). (ykw/maf)
Baca juga;